Isbat Nikah Gratis 2026 Digelar Pemkot Tangerang dengan Kuota 208 Pasangan

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membuka pendaftaran program Isbat Nikah Gratis Tahun 2026.

Program ini merupakan kolaborasi antara DP3AP2KB, Pengadilan Agama Kota Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menegaskan, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama (nikah siri) dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum memiliki catatan pernikahan resmi dari negara.

Baca Juga :  13 Grup Kasidah Unjuk Kebolehan di Ramadan Al-A’zhom Festival Kota Tangerang

“Kami tegaskan, program ini diselenggarakan secara gratis atau tanpa pungutan biaya bagi seluruh peserta. Kami ingin memastikan, aspek legalitas hukum pernikahan dapat diakses oleh semua warga yang membutuhkan, tanpa terhalang biaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi setiap warga Kota Tangerang yang pernikahannya telah dilaksanakan secara agama dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama bisa mendaftarkan langsung ke Kantor Kecamatan masing-masing agar bisa memiliki legalitas identitas hukum dan diakui oleh negara pernikahannya.

“Pendaftaran Itsbat Nikah Gratis ini dibuka hingga 20 Desember 2025 dan hanya untuk 208 pasangan. Masyarakat diimbau agar segera mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan di kantor kecamatan diwilayah masing-masing,” terangnya.

Baca Juga :  Wagub Banten  Tutup Kejurnas Boling Piala Soetopo Jananto 2025

Berikut persyaratannya :
1. Isi formulir dan surat permohonan isbat nikah dengan lengkap
2. Fotocopy KTP suami dan istri
3. Fotocopy Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi di persidangan itsbat nikah
(Jika suami/istri status pernikahan sebelumnya cerai hidup/cerai mati maka dilampirkan dokumen)
6. Akta Cerai (jika cerai hidup)
7. Akta/Surat Kematian (jika cerai mati)
(tanggal akta cerai atau tanggal surat/akta kematian harus keluar sebelum taggal pernikahan sekarang)

Berita Terkait

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan

Berita Terbaru

headline

Tak Sekadar Ganggu Rumah, Tikus Bisa Bawa Ancaman Hantavirus

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:06 WIB

headline

Pemkot Tangerang Dampingi LPK Agar Siap Hasilkan SDM Kompeten

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:50 WIB