Jam Intel Reda Manthovani jadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APRESIASI: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan sambutan saat pengukuhan Prof. Dr. Reda Manthovansi, SH., LL.M sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila, Kamis (25/1/2024).

APRESIASI: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan sambutan saat pengukuhan Prof. Dr. Reda Manthovansi, SH., LL.M sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila, Kamis (25/1/2024).

bantenraya.co | JAKARTA

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila, Kamis (25/1/2024). Gelar ini menjadi prestasi tersendiri bagi mantan Kajati Banten itu serta bagi lembaga kejaksaan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, hadir dan memberikan sambutan pada pengukuhan itu. Dalam sambutannya, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Menurut Jaksa Agung, tema yang diangkat pada orasi ilmiah milik Reda Manthovani sangatlah relevan dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diskursus tentang hoax ataupun hate speech merupakan permasalahan sosial yang tidak hanya dihadapi oleh masyarakat tertentu atau negara tertentu saja, tetapi juga merupakan problematika yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan sebagai pembaharuan dalam upaya preventif tindak pidana hoax ataupun hate speech,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan tindakan penyebaran hoax ataupun hate speech merupakan ujian besar bagi bangsa dalam mempertahankan kemajemukannya, baik dalam aspek keyakinan/agama, etnis, suku maupun yang lainnya.

Terbukti, berdasarkan data yang dilansir Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terdapat sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi menyebarkan informasi palsu.

Baca Juga :  Jelang Debat, Anies: Mudah mudahan Seru

Kemudian, Jaksa Agung mengatakan bahwa memasuki tahun politik, justru berbagai ujaran kebencian ataupun hoax selalu menghiasi berita di media sosial, seakan-akan berita tersebut menjadi pasokan rutin nan wajib dalam kontestasi demokrasi. Kondisi tersebut telah menjadikan bangsa ini seakan mundur kembali ke era post-truth, di mana fakta tidak terlalu berpengaruh dalam membentuk opini publik ketimbang emosi serta keyakinan personal yang keliru.

“Pendekatan Non-Penal diharapkan mampu menjadi obat dalam mengatasi sebaran hoax dan hate speech pada masa Pemilu. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum memiliki beberapa instrumen Non-Penal yang dapat meliterasi masyarakat, khususnya dalam hal penggunaan media sosial yang baik, beretika, serta bertanggung jawab,” imbuh Jaksa Agung.

Beberapa instrumen Non-Penal tersebut dijabarkan oleh Jaksa Agung yakni program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mampu menjaring pengguna media sosial baik di level SMP maupun SMA, serta program Penerangan Hukum yang dilakukan oleh jajaran Intelijen Kejaksaan secara langsung kepada masyarakat.

Apabila konsep Non-Penal tersebut terus dilembagakan, Jaksa Agung percaya bahwa hal itu akan memberikan dampak yang signifikan guna menekan laju disinformasi di masyarakat.

“Selain pendekatan interpersonal, saya selaku pimpinan Kejaksaan pun terus mengingatkan agar jajaran Intelijen Kejaksaan senantiasa melakukan pemetaan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) untuk dihimpun ke dalam Big Data Intelijen. Dengan demikian, kami dapat mengetahui titik-titik potensial terjadinya persebaran hoax dan hate speech pada saat persiapan, pelaksanaan, bahkan sampai dengan selesai pelaksanaan Pemilu,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Mohamad Bawazeer: Perang Iran-Israel Tidak Menganggu Ekspor Indonesia ke Timur Tengah

Menurut Jaksa Agung, penerapan kebijakan-kebijakan tersebut tentunya selaras dengan buah pikir Reda Manthovani, bahwa salah satu upaya Non-Penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian yakni dengan melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital kepada masyarakat Indonesia. Hal itu dapat dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat digital.

Jaksa Agung berharap pemikiran Reda Manthovani ke depan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk Undang-Undang dalam menyusun arah kebijakan legislasi, khususnya dalam hal peningkatan literasi digital masyarakat guna menekan arus disinformasi pada kontestasi Pemilu. Selain itu, pemikiran itu juga dapat menjadi sumber kajian untuk diaplikasikan oleh para akademisi dan praktisi hukum.

“Kami mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. sebagai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. (*)

 

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia
JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono
TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025
Tragedi Lingkungan Jadi Alarm, Hak Atas Lingkungan Berkeadilan Masuk Amandemen UUD 1945
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202

Kamis, 2 April 2026 - 13:41 WIB

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:50 WIB

Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia

Berita Terbaru

headline

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WIB

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB