Kader Golkar Geruduk DPP, Desak Mad Romli Dinonaktifkan

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Kerapkali melanggar aturan yang telah ditetapkan DPP Golkar, puluhan kader Golkar terdiri dari pengurus DPD danKketua PK Golkar Kecamatan menyambangi DPP Golkar, Sabtu (02/11/2024).

Kedatangan puluhan kader Golkar Kabupaten Tangerang tersebut, mendesak DPP Golkar agar segera menonaktifkan Mad Romli sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang, serta menganti (PAW) para anggota DPRD yang tidak taat aturan keputusan DPP Golkar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan kader Golkar datang pada pukul 11.00 WIB, dengan mengenakan pakaian seragam kuning dan rompi, para kader Golkar diterima secara langsung oleh Muhammad Hatta, Ketua dewan etik DPP Partai Golkar diruangan dewan etik.

Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang bidang pemenangan Pemilu dr. Zainal Muttaqin mengatakan, kedatangan kader Golkar yang terdiri dari para ketua PK dan pengurus Golkar serta ormas Soksi melayangkan desakan agar DPP secepatnya menonaktifkan jabatan Mad Romli, sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Program Unggulan Kabupaten Tangerang Butuh Dievaluasi

Desakan tersebut sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

“Kami meminta agar DPP partai Golkar segera menindaklanjuti laporan dari DPD Golkar, karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Mad Romli sebagai ketua DPD partai Golkar, salah satunya adalah melanggar surat edaran DPP partai Golkar,” ujar Zainal.

Dalam surat edaran nomor 18 /DPP/Golkar/IX/2024 tertanggal 4 September 2024, bahwa di poin 2 jelas bahwa dalam rangka mencapai target pemenangan partai Golkar pada pilkada serentak, agar menggerakan mesin partai Golkar, meliputi pengurus DPD partai Golkar, anggota fraksi partai Golkar untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah yang ditetapkan oleh DPP partai Golkar.

“Tidak hanya itu, kami juga mendesak DPP, agar penggurus DPD dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang tidak bergerak memenangkan calon yang diusung oleh Partai Golkar, harus dikenai sanksi tegas berupa pergantian antar waktu ( PAW),” tukasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD M. Amud Kemana? Dewan Fikri Golkar Hadiri Kampanye Maesyal-Intan

Sementara Ketua Dewan Etik DPP Partai Golkar Muhammad Hatta mengatakan, bahwa laporan dari pengurus DPD Golkar Kabupaten Tangerang dan Ketua Soksi telah diterima.

“Saat ini laporan terkait ketua DPD partai Golkar telah kami terima. Kami berharap agar Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang untuk tidak membawa logo Partai Golkar sebagai alat kampanye,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, penggunaan kantor DPD Golkar untuk kegiatan Bimtek dan pengumpulan massa, adalah jelas melanggar aturan yang ada.

“Kami berharap agar Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang patuh dan taat aturan,” pungkasnya.

Hatta meminta, untuk kegiatan ulang tahun Golkar di Kabupaten Tangerang ditiadakan sementara waktu.

“Akan membuat suasana menjadi gaduh, dan tidak kondusif,” tandasnya. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru