Bantenraya.co | PANDEGELANG
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang membenarkan penetapan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Banprov) tahun anggaran 2022–2023.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F. Simamora, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan status kepala desa berinisial K resmi berubah dari saksi menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar seperti yang sudah disampaikan di media sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi. Saat ini status kepala desa sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hansen, Rabu (7/1/2026).
Hansen menjelaskan, laporan dugaan korupsi tersebut diterima sejak tahun 2023. Selanjutnya, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2025. Memasuki awal 2026, penyidik menetapkan kepala desa sebagai tersangka.
“Rencananya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka di Polres Pandeglang,” katanya.
Terkait kemungkinan penahanan, Hansen menyebut hal itu masih akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan lanjutan.
“Ada potensi dilakukan penahanan, namun kami akan melihat kondisi serta unsur-unsur sesuai KUHAP, apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan atau tidak. Sampai saat ini belum ada arah ke sana,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian juga mengungkap besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Pandeglang bersama ahli konstruksi, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Besaran kerugian negara bukan dihitung oleh kepolisian. Itu merupakan hasil perhitungan resmi dari Inspektorat bersama ahli konstruksi. Totalnya lebih dari Rp500 juta yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten,” ungkap Hansen.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil resmi Inspektorat dan bukan perhitungan internal kepolisian.
Hansen menambahkan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Sidamukti. Kepolisian kemudian menggandeng Inspektorat untuk memastikan adanya kerugian negara.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat. Inspektorat menghitung kerugian negara, sementara kepolisian melihat dari sisi perbuatan hukumnya,” jelasnya.
Terkait modus dugaan korupsi, Hansen mengaku belum dapat membeberkan secara rinci karena penyidikan masih berjalan.
“Modusnya belum bisa kami sampaikan sekarang karena masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Hingga saat ini, Kades Sidamukti diketahui masih aktif menjabat. Namun, Hansen menegaskan bahwa kewenangan untuk menonaktifkan kepala desa berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Untuk dinonaktifkan atau tidaknya kepala desa, itu bukan kewenangan kepolisian, melainkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Meski demikian, kepolisian membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Nanti akan kami lihat dari keterangan saksi dan tersangka. Apabila ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami sampaikan dalam perkembangan selanjutnya,” pungkas Hansen. (Hab)







