Bantenraya.co | TANGERANG SELATAN
Rencana pemekaran kecamatan dan kelurahan di Kota Tangerang Selatan kembali mengemuka. Meski sudah diwacanakan sejak lama, hingga kini realisasi pemekaran belum berjalan. Dua wilayah yang menjadi fokus kajian adalah Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren.
Saat ini Kecamatan Pamulang memiliki delapan kelurahan. Jika dimekarkan, maka dua kelurahan perlu dipecah terlebih dahulu karena syarat pembentukan kecamatan baru adalah minimal memiliki lima kelurahan. Dua wilayah yang berpotensi dimekarkan adalah Kelurahan Pamulang Barat dan Pondok Benda, mengingat jumlah penduduknya yang padat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kecamatan Pondok Aren yang memiliki 11 kelurahan dinilai telah memenuhi syarat administratif untuk dilakukan pemekaran.
Anggota DPRD Kota Tangsel, Moch. Ramlie, mengatakan bahwa rencana pemekaran tersebut sudah dibahas sejak lama, bahkan saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD. “Perda tentang pemekaran kelurahan dan kecamatan ini juga sudah ada,” ujarnya.
Ramlie atau Haji Abie menjelaskan bahwa dasar hukum pemekaran sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pembentukan kecamatan di Tangsel, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Meski begitu, penentuan wilayah yang akan dimekarkan tidak bisa diputuskan sepihak.
“Nantinya rencana pemekaran akan dirumuskan bersama tokoh masyarakat. DPRD dan Pemkot tidak bisa menentukan sendiri; harus melalui diskusi dan kesepakatan bersama,” jelasnya. Ia menambahkan, meskipun aturan sudah tersedia, proses dan tahapan pemekaran butuh waktu dan persiapan panjang.
Menurut Haji Abie, tujuan utama pemekaran kecamatan adalah untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Persiapannya banyak, mulai dari kantor, pegawai, anggaran, hingga perubahan administrasi,” katanya.
Asisten Daerah I Kota Tangsel, Chaerudin, menegaskan bahwa rencana pemekaran Pamulang dan Pondok Aren masih dalam tahap kajian awal. “Semua masih dievaluasi, termasuk jumlah kelurahannya. Nama kecamatannya pun belum ada karena masih tahap sosialisasi,” ujarnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tangsel, Yusuf Ismail, menambahkan bahwa saat ini pihaknya baru memulai penyusunan kajian pemekaran sebelum diajukan secara formal ke Kementerian Dalam Negeri. “Kajian sedang disiapkan dan akan disampaikan ke Kemendagri. Mereka yang nantinya menentukan,” jelasnya.
Yusuf menyebut kajian meliputi aspek wilayah, kepadatan penduduk, dan kapasitas pelayanan publik. “Apakah memungkinkan atau tidak, semuanya harus dikaji terlebih dahulu,” katanya. Kajian tersebut dilakukan oleh konsultan yang telah ditunjuk.
“Keputusan akhir ada di tangan Wali Kota dan DPRD. Kami hanya menyiapkan kajiannya,” ujarnya menutup. (Hab)







