Kepergok Curi Kabel di PIK 2, Tiga Pria Diamankan Polisi

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelaku pencuri kabel yakni J (20), ZA (25) dan DE (20).

Ketiga pelaku pencuri kabel yakni J (20), ZA (25) dan DE (20).

bantenraya.co | TANGERANG

Tiga pelaku pencurian kabel di Distrik 28 proyek Pasir Putih, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diamankan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Ketiga pelaku yakni J (20), ZA (25) dan terakhir DE (20). Ketiganya dipergoki sekuriti Kawasan PIK 2 yang dicurigai gerak dan geriknya, yang dilakukan oleh para pelaku pencurian. Selanjutnya ketiga pelaku diamankan ke Polsek Teluknaga beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra mengatakan, aksi pencurian kabel ini terjadi pada Sabtu, 09 September 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. “Awalnya petugas keamanan (sekuriti) mencuriga adanya peristiwa pencurian tersebut. Karena gerak-gerik orang itu tidak seperti layaknya,” kata Anggie, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga :  Ditolak oleh Para Sopir Angkot

Saat ditanya, salah seorang dari pelaku tersebut menunjukan surat kuasa dan surat keterangan PO yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Lantaran dilakukan tengah malam, tentunya petugas sekuriti tidak percaya begitu saja. Selanjutnya petugas menghubungi petugas Polisi Polsek Teluknaga.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan kuasa yang ditunjukan merupakan modus atau akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku,” ucap AKP Anggie.

Baca Juga :  Ketangkap Tangan, Maling Motor Ditelanjangi

Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4×10 milimeter, sebagai barang bukti diamankan Polsek Teluknaga, guna pemeriksaan selanjutnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Dengan ancaman pidana penjara diatas satu tahun,” tutup AKP Anggie. (*)

Penulis : Den

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin
Polsek Jatiuwung Bongkar Komplotan Pencuri Motor
Polda Banten Razia di Pelabuhan Merak Cegah Narkotika ke Pulau Jawa
Polsek Kronjo Tertibkan Aktivitas Debt Collector
Polsek Cikupa Tertibkan Debt Collektor
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:25 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:15 WIB

Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:40 WIB

PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:36 WIB

Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin

Senin, 9 Februari 2026 - 14:16 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Komplotan Pencuri Motor

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Ngabuburit Penuh Energi: Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:54 WIB

Tangerang Raya

BATARA Tangerang Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagi Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 17:41 WIB

Tangerang Raya

Bayur Periuk Lebih Lancar: Pemkot Tangerang Selesaikan Perbaikan

Jumat, 6 Mar 2026 - 22:51 WIB