Kepergok Curi Kabel di PIK 2, Tiga Pria Diamankan Polisi

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelaku pencuri kabel yakni J (20), ZA (25) dan DE (20).

Ketiga pelaku pencuri kabel yakni J (20), ZA (25) dan DE (20).

bantenraya.co | TANGERANG

Tiga pelaku pencurian kabel di Distrik 28 proyek Pasir Putih, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diamankan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Ketiga pelaku yakni J (20), ZA (25) dan terakhir DE (20). Ketiganya dipergoki sekuriti Kawasan PIK 2 yang dicurigai gerak dan geriknya, yang dilakukan oleh para pelaku pencurian. Selanjutnya ketiga pelaku diamankan ke Polsek Teluknaga beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra mengatakan, aksi pencurian kabel ini terjadi pada Sabtu, 09 September 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. “Awalnya petugas keamanan (sekuriti) mencuriga adanya peristiwa pencurian tersebut. Karena gerak-gerik orang itu tidak seperti layaknya,” kata Anggie, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga :  Wakapolda Metro Jaya Nilai Kerjasama Polri dan Wartawan Sebuah Keharusan

Saat ditanya, salah seorang dari pelaku tersebut menunjukan surat kuasa dan surat keterangan PO yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Lantaran dilakukan tengah malam, tentunya petugas sekuriti tidak percaya begitu saja. Selanjutnya petugas menghubungi petugas Polisi Polsek Teluknaga.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan kuasa yang ditunjukan merupakan modus atau akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku,” ucap AKP Anggie.

Baca Juga :  Bahas Perlindungan Gambut dan Mangrove, Kapuspenkum Kejagung Gelar Audiensi dengan BRGM

Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4×10 milimeter, sebagai barang bukti diamankan Polsek Teluknaga, guna pemeriksaan selanjutnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Dengan ancaman pidana penjara diatas satu tahun,” tutup AKP Anggie. (*)

Penulis : Den

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru