bantenraya.co | TANGERANG
Tiga pelaku pencurian kabel di Distrik 28 proyek Pasir Putih, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diamankan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.
Ketiga pelaku yakni J (20), ZA (25) dan terakhir DE (20). Ketiganya dipergoki sekuriti Kawasan PIK 2 yang dicurigai gerak dan geriknya, yang dilakukan oleh para pelaku pencurian. Selanjutnya ketiga pelaku diamankan ke Polsek Teluknaga beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra mengatakan, aksi pencurian kabel ini terjadi pada Sabtu, 09 September 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. “Awalnya petugas keamanan (sekuriti) mencuriga adanya peristiwa pencurian tersebut. Karena gerak-gerik orang itu tidak seperti layaknya,” kata Anggie, Rabu (13/9/2023).
Saat ditanya, salah seorang dari pelaku tersebut menunjukan surat kuasa dan surat keterangan PO yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Lantaran dilakukan tengah malam, tentunya petugas sekuriti tidak percaya begitu saja. Selanjutnya petugas menghubungi petugas Polisi Polsek Teluknaga.
“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan kuasa yang ditunjukan merupakan modus atau akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku,” ucap AKP Anggie.
Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4×10 milimeter, sebagai barang bukti diamankan Polsek Teluknaga, guna pemeriksaan selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Dengan ancaman pidana penjara diatas satu tahun,” tutup AKP Anggie. (*)
Penulis : Den
Editor : Dwi Teguh