Kepergok Curi Kabel di PIK 2, Tiga Pria Diamankan Polisi

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelaku pencuri kabel yakni J (20), ZA (25) dan DE (20).

Ketiga pelaku pencuri kabel yakni J (20), ZA (25) dan DE (20).

bantenraya.co | TANGERANG

Tiga pelaku pencurian kabel di Distrik 28 proyek Pasir Putih, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diamankan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Ketiga pelaku yakni J (20), ZA (25) dan terakhir DE (20). Ketiganya dipergoki sekuriti Kawasan PIK 2 yang dicurigai gerak dan geriknya, yang dilakukan oleh para pelaku pencurian. Selanjutnya ketiga pelaku diamankan ke Polsek Teluknaga beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra mengatakan, aksi pencurian kabel ini terjadi pada Sabtu, 09 September 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. “Awalnya petugas keamanan (sekuriti) mencuriga adanya peristiwa pencurian tersebut. Karena gerak-gerik orang itu tidak seperti layaknya,” kata Anggie, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga :  Ungkap Kasus Kurang 24 Jam, Kasat Reskrim Polres Serang dapat Penghargaan

Saat ditanya, salah seorang dari pelaku tersebut menunjukan surat kuasa dan surat keterangan PO yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Lantaran dilakukan tengah malam, tentunya petugas sekuriti tidak percaya begitu saja. Selanjutnya petugas menghubungi petugas Polisi Polsek Teluknaga.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan kuasa yang ditunjukan merupakan modus atau akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku,” ucap AKP Anggie.

Baca Juga :  Terkait Penggelembungan Jumlah Pemilih

Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4×10 milimeter, sebagai barang bukti diamankan Polsek Teluknaga, guna pemeriksaan selanjutnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Dengan ancaman pidana penjara diatas satu tahun,” tutup AKP Anggie. (*)

Penulis : Den

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung
Praktik Ilegal Galian Tanah di Lebak: Oknum PNS Dituding Ikut Bermain
Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong
Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera
Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha
SDN 2 Bolang Kemalingan, Sejumlah Barang Hilang
Ketangkap Tangan, Maling Motor Ditelanjangi
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:27 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:34 WIB

Praktik Ilegal Galian Tanah di Lebak: Oknum PNS Dituding Ikut Bermain

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:51 WIB

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:34 WIB

Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera

Berita Terbaru

Trend Seleb

Amanda Rawles Bakal Menikah

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:33 WIB

Cilegon

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Segera Beroperasi

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:28 WIB