KPU Kabupaten Tangerang Fasilitasi Pemilih Disabilitas

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNAKAN HAK SUARA: Pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya pada pemilu.

GUNAKAN HAK SUARA: Pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya pada pemilu.

bantenraya.co | TANGERANG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memastikan hak pilih bagi 600 orang penyandang disabilitas akan tersalurkan pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Tangerang, Endi Biaro, mengungkapkan, pemilih disabilitas sekitar 600 orang yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sejak 21 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endi menjelaskan, bahwa pemilih disabilitas di Kabupaten Tangerang terdiri dari berbagai kategori, seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, rungu, dan netra.

Baca Juga :  1035 Warga Binaan Rutan Jambe Ikut Coblos Dijaga Ketat TNI/Polri

Kata Endi, KPU Kabupaten Tangerang akan memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

KPU menyediakan kursi roda, alat bantu coblos sesuai kebutuhan pemilih disabilitas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang memiliki pemilih dengan kondisi berkebutuhan khusus yang berbeda.

“Penyediaan fasilitas diharapkan dapat memastikan, bahwa setiap pemilih disabilitas memiliki akses yang sama dan memadai dalam pemilu,” tegas Endi.

Lebih lanjut Endi memaparkan, jika penyandang disabilitas tidak mampu kebilik suara sendiri, maka petugas KPPS atau keluarga diperkenankan mendampinginya. Hanya saja KPPS harus membuat berita acara kejadian.

Baca Juga :  Sulap Pesisir Jadi Objek Ekowisata Aquaculture Standar Kelas Dunia

Endi menjelaskan, Pasal 5 dalam undang-undang tersebut, persamaan kesempatan merupakan kondisi yang memberikan akses kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Endi menekankan, bahwa pembuatan Tempat TPS telah diatur secara fungsional, dengan pertimbangan khusus untuk memudahkan akses pemilih disabilitas.

“Pemilih disabilitas harus dipastikan terlayani dengan baik. Sehingga mereka dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan hak pilihnya tanpa kendala. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka
Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:47 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Berita Terbaru