KPU Kabupaten Tangerang Fasilitasi Pemilih Disabilitas

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNAKAN HAK SUARA: Pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya pada pemilu.

GUNAKAN HAK SUARA: Pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya pada pemilu.

bantenraya.co | TANGERANG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memastikan hak pilih bagi 600 orang penyandang disabilitas akan tersalurkan pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Tangerang, Endi Biaro, mengungkapkan, pemilih disabilitas sekitar 600 orang yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sejak 21 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endi menjelaskan, bahwa pemilih disabilitas di Kabupaten Tangerang terdiri dari berbagai kategori, seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, rungu, dan netra.

Baca Juga :  Himpun ZIS Rp 8 Miliar, Baznas Mulai Penyaluran

Kata Endi, KPU Kabupaten Tangerang akan memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

KPU menyediakan kursi roda, alat bantu coblos sesuai kebutuhan pemilih disabilitas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang memiliki pemilih dengan kondisi berkebutuhan khusus yang berbeda.

“Penyediaan fasilitas diharapkan dapat memastikan, bahwa setiap pemilih disabilitas memiliki akses yang sama dan memadai dalam pemilu,” tegas Endi.

Lebih lanjut Endi memaparkan, jika penyandang disabilitas tidak mampu kebilik suara sendiri, maka petugas KPPS atau keluarga diperkenankan mendampinginya. Hanya saja KPPS harus membuat berita acara kejadian.

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Bagikan Produk Olahan Ikan

Endi menjelaskan, Pasal 5 dalam undang-undang tersebut, persamaan kesempatan merupakan kondisi yang memberikan akses kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Endi menekankan, bahwa pembuatan Tempat TPS telah diatur secara fungsional, dengan pertimbangan khusus untuk memudahkan akses pemilih disabilitas.

“Pemilih disabilitas harus dipastikan terlayani dengan baik. Sehingga mereka dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan hak pilihnya tanpa kendala. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Efektif Atasi Stunting, Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Kampanyekan Germas
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
Kelurahan Kutabumi Peringati Sumpah Pemuda, dengan Pelantikan Katar dan Donor Darah
Hari Sumpah Pemuda, Bangkitkan Semangat Juang Pemuda Balaraja
Usai Wapres Tanam Mangrove di Tangerang, Mangrove Care Nusantara Resmi Diluncurkan
Pengurus PGRI Cabang Kresek Dikukuhkan, Purnab Bakti Guru Diganjar Cendramata
Lurah Kutabumi Ajak Santri Terus Berkarya dan Tebarkan Kebaikan
Peringatan Hari Santri Bukan Seremonial
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:29 WIB

Efektif Atasi Stunting, Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Kampanyekan Germas

Senin, 3 November 2025 - 19:00 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Kelurahan Kutabumi Peringati Sumpah Pemuda, dengan Pelantikan Katar dan Donor Darah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Bangkitkan Semangat Juang Pemuda Balaraja

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Usai Wapres Tanam Mangrove di Tangerang, Mangrove Care Nusantara Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

Tangerang Selatan

Lewat Permainan Edukatif, Tinawati Ajak Kader Posyandu Bergerak

Selasa, 11 Nov 2025 - 10:25 WIB