KPU Kabupaten Tangerang Fasilitasi Pemilih Disabilitas

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNAKAN HAK SUARA: Pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya pada pemilu.

GUNAKAN HAK SUARA: Pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya pada pemilu.

bantenraya.co | TANGERANG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memastikan hak pilih bagi 600 orang penyandang disabilitas akan tersalurkan pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Tangerang, Endi Biaro, mengungkapkan, pemilih disabilitas sekitar 600 orang yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sejak 21 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endi menjelaskan, bahwa pemilih disabilitas di Kabupaten Tangerang terdiri dari berbagai kategori, seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, rungu, dan netra.

Baca Juga :  Migrasi Basis Jokowi dari Ganjar ke Gibran Picu Peningkatan Elektabilitas Prabowo

Kata Endi, KPU Kabupaten Tangerang akan memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

KPU menyediakan kursi roda, alat bantu coblos sesuai kebutuhan pemilih disabilitas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang memiliki pemilih dengan kondisi berkebutuhan khusus yang berbeda.

“Penyediaan fasilitas diharapkan dapat memastikan, bahwa setiap pemilih disabilitas memiliki akses yang sama dan memadai dalam pemilu,” tegas Endi.

Lebih lanjut Endi memaparkan, jika penyandang disabilitas tidak mampu kebilik suara sendiri, maka petugas KPPS atau keluarga diperkenankan mendampinginya. Hanya saja KPPS harus membuat berita acara kejadian.

Baca Juga :  Situs Web KPU dapat Jutaan kali Serangan

Endi menjelaskan, Pasal 5 dalam undang-undang tersebut, persamaan kesempatan merupakan kondisi yang memberikan akses kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Endi menekankan, bahwa pembuatan Tempat TPS telah diatur secara fungsional, dengan pertimbangan khusus untuk memudahkan akses pemilih disabilitas.

“Pemilih disabilitas harus dipastikan terlayani dengan baik. Sehingga mereka dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan hak pilihnya tanpa kendala. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Pendidikan Karakter Cegah Kekerasan Seksual
Dihadiri Bupati, Muscab VI PBB Kabupaten Tangerang  Usulkan 3 Nama Calon Ketua
Yayasan Topang Negeri Indonesia Dukung Jalan Sehat Muhammadiyah
Peringati Hari Sampah Sedunia, DLHK Kabupaten Tangerang Cegah Sampah Masuk Laut 15 Ton Per Hari
Pelantikan HMI Cabang Kabupaten Tangerang, Dewan Penasehat KAHMI: Pengkaderan HMI Tak Luntur Dimakan Usia
Bupati dan Wakil Hadiri Pelantikan HMI Cabang Kabupaten Tangerang, HMI Ditantang Berkontribusi
Kader HMI Harus Jadi Agen Perubahan
Pendemo PIK 2 di Kronjo, Ternyata Orang Cipocok Serang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:02 WIB

Pendidikan Karakter Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Dihadiri Bupati, Muscab VI PBB Kabupaten Tangerang  Usulkan 3 Nama Calon Ketua

Senin, 23 Juni 2025 - 18:28 WIB

Yayasan Topang Negeri Indonesia Dukung Jalan Sehat Muhammadiyah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:24 WIB

Peringati Hari Sampah Sedunia, DLHK Kabupaten Tangerang Cegah Sampah Masuk Laut 15 Ton Per Hari

Senin, 16 Juni 2025 - 14:58 WIB

Pelantikan HMI Cabang Kabupaten Tangerang, Dewan Penasehat KAHMI: Pengkaderan HMI Tak Luntur Dimakan Usia

Berita Terbaru

Serang Raya

Pemkab Serang Siap Alokasikan Anggaran Insentif Guru Madrasah

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:50 WIB

Serang Raya

FKSS Nilai Kebijakan Walikota Rugikan Sekolah Swasta

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:47 WIB

Serang Raya

Empat Koperasi Banten Siap Sambut Peluncuran Nasional

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:43 WIB

Tangerang Raya

Perpustakaan Kota Tangerang Terbuka untuk Kegiatan Komunitas

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:37 WIB