KPU Kabupaten Tangerang Fasilitasi Pemilih Disabilitas

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNAKAN HAK SUARA: Pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya pada pemilu.

GUNAKAN HAK SUARA: Pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya pada pemilu.

bantenraya.co | TANGERANG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memastikan hak pilih bagi 600 orang penyandang disabilitas akan tersalurkan pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Tangerang, Endi Biaro, mengungkapkan, pemilih disabilitas sekitar 600 orang yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sejak 21 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endi menjelaskan, bahwa pemilih disabilitas di Kabupaten Tangerang terdiri dari berbagai kategori, seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, rungu, dan netra.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan Dua Kelurahan Belum Terima Surat Suara Capres-Cawapres

Kata Endi, KPU Kabupaten Tangerang akan memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

KPU menyediakan kursi roda, alat bantu coblos sesuai kebutuhan pemilih disabilitas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang memiliki pemilih dengan kondisi berkebutuhan khusus yang berbeda.

“Penyediaan fasilitas diharapkan dapat memastikan, bahwa setiap pemilih disabilitas memiliki akses yang sama dan memadai dalam pemilu,” tegas Endi.

Lebih lanjut Endi memaparkan, jika penyandang disabilitas tidak mampu kebilik suara sendiri, maka petugas KPPS atau keluarga diperkenankan mendampinginya. Hanya saja KPPS harus membuat berita acara kejadian.

Baca Juga :  Serahkan 233.302 Berkas Calon Perseorangan, Zul-Lerru Optimis Lolos

Endi menjelaskan, Pasal 5 dalam undang-undang tersebut, persamaan kesempatan merupakan kondisi yang memberikan akses kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Endi menekankan, bahwa pembuatan Tempat TPS telah diatur secara fungsional, dengan pertimbangan khusus untuk memudahkan akses pemilih disabilitas.

“Pemilih disabilitas harus dipastikan terlayani dengan baik. Sehingga mereka dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan hak pilihnya tanpa kendala. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang
Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun
Peringati Nuzulul Qur’an, Perumdam TKR Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN Okta Kumala Dewi di Tigaraksa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:44 WIB

DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang

Berita Terbaru

headline

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WIB

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB