bantenraya.co | CILEGON
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Andriyanti, menanggapi keluhan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi akibat kebijakan terbaru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penyesuaian ketentuan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram mulai berlaku sejak 1 Februari 2025. Dalam aturan ini, pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual gas elpiji 3 kilogram, sehingga masyarakat harus membeli langsung di pangkalan resmi yang telah ditetapkan,” ujar Andriyanti, Selasa (4/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar penggunaan gas elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran serta memastikan masyarakat mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Saat ini, harga gas elpiji 3 kilogram di Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp19 ribu per tabung.
“Di Kota Cilegon sendiri terdapat 232 pangkalan resmi yang disuplai oleh 10 agen gas elpiji 3 kilogram. Dengan adanya pangkalan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat membeli gas elpiji dengan harga yang sesuai dan tidak mengalami kesulitan mendapatkan pasokan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying terkait ketersediaan gas elpiji. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada Disperindag jika menemukan penyelewengan harga atau pelanggaran dalam distribusi gas elpiji di lapangan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan terkait harga gas elpiji yang tidak sesuai dengan HET. Jika ada penyimpangan, segera laporkan ke Disperindag Kota Cilegon,” tutup Andriyanti.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 kilogram di Kota Cilegon dapat berjalan lebih teratur dan sesuai sasaran. (rga/BN/ris)







