bantenraya.co | LEBAK
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp37 miliar dari APBD 2025 untuk perbaikan ruas jalan Kabupaten. Sejumlah ruas jalan telah rampung diperbaiki dan kini dapat kembali digunakan masyarakat.
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, menyampaikan bahwa perbaikan jalan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kelancaran transportasi dan kenyamanan warga. Ia juga mengimbau agar warga melaporkan jika ada jalan rusak yang menjadi kewenangan Kabupaten Lebak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jalan poros yang menjadi kewenangan Kabupaten adalah tanggung jawab saya sebagai Bupati. Kami akan terus berupaya memperbaikinya secara bertahap, dan jika ada kerusakan masyarakat jangan segan untuk melapor,” ujar Hasbi, Jumat (18/09/2025).
Anggaran sebesar Rp37 miliar tersebut difokuskan untuk memperbaiki 12 ruas jalan dalam kota dan 10 ruas jalan luar kota. Proses pengerjaan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada jalan dalam kota yang dinilai memiliki tingkat kepadatan lalu lintas cukup tinggi.
Perbaikan mencakup jalan dengan kondisi rusak berat, sedang, hingga ringan. Sebagian besar kerusakan jalan diakibatkan oleh muatan sumbu tonase (MST) yang melebihi kapasitas serta usia perencanaan struktur jalan yang sudah lama. Dengan adanya perbaikan ini, Pemkab Lebak berharap mobilitas masyarakat dapat lebih lancar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Anggaran itu digunakan untuk menangani 13 ruas jalan dalam kota dan 10 ruas jalan luar kota. Kita prioritaskan perbaikan jalan dalam kota,” ucap Hasbi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Suyatufika membenarkan jika anggaran tahun 2025 ini APBD Lebak menggelontorkan dana perbaikan infrastruktur jalan sekitar Rp 37 Milyar, saat ini kata dia, ada beberapa ruas jam yang selesai dikerjakan, sehingga sudah bisa dimanfaatkan oleh pengguna jalan. (jat/dam)







