bantenraya.co | TANGERANG
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau tidak standar. Melalui pembentangan spanduk di jalan-jalan protokol Kota Tangerang dan bengkel motor, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan demi keamanan dan keselamatan, Kamis (11/1/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dasar hukum larangan ini tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. Spanduk yang digunakan juga menekankan perlunya menggunakan knalpot yang ramah lingkungan dan tidak menghasilkan kebisingan yang merugikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan sosialisasi di lapangan, lanjut Zain, petugas Satlantas juga mendatangi penjual dan bengkel motor untuk menghindari penjualan knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat dan berpotensi menciptakan polusi udara”, jelasnya.
“Sosialisasi ini juga untuk menyadarkan masyarakat akan dampak negatifnya, terutama di tempat umum seperti rumah sakit atau pemukiman warga,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Rabu (10/1/2024), Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan berhasil mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
“Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti,” tutur Zain.
Penggunaan knalpot brong yang melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







