Larang Pengendara Gunakan Knalpot Brong, Satlantas Polres Metro Tangerang Bentangkan Spanduk

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANGAN: Satlantas Polres Metro Tangerang melarang penggunaan knalpot bersuara bising lewat sejumlah spanduk imbauan.

LARANGAN: Satlantas Polres Metro Tangerang melarang penggunaan knalpot bersuara bising lewat sejumlah spanduk imbauan.

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau tidak standar. Melalui pembentangan spanduk di jalan-jalan protokol Kota Tangerang dan bengkel motor, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan demi keamanan dan keselamatan, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dasar hukum larangan ini tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. Spanduk yang digunakan juga menekankan perlunya menggunakan knalpot yang ramah lingkungan dan tidak menghasilkan kebisingan yang merugikan.

Selain melakukan sosialisasi di lapangan, lanjut Zain, petugas Satlantas juga mendatangi penjual dan bengkel motor untuk menghindari penjualan knalpot brong.

“Penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat dan berpotensi menciptakan polusi udara”, jelasnya.

“Sosialisasi ini juga untuk menyadarkan masyarakat akan dampak negatifnya, terutama di tempat umum seperti rumah sakit atau pemukiman warga,” sambungnya.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1/2024), Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan berhasil mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga :  Satpol PP Turun ke Karawaci, Targetkan Ketertiban Umum

“Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti,” tutur Zain.

Penggunaan knalpot brong yang melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Mantan Jurnalis Kriminal Jadi Rapper, Cingdons Dipastikan Tampil di Opening Festival Cisadane 2026
DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Festival Cisadane 2026, Destinasi Favorit Berburu Kuliner dan Belanja UMKM
Dinsos Kota Tangerang Salurkan Rp1,038 Miliar untuk Bantu Pendidikan Mahasiswa
Pemkot Tangerang Kembali Toreh Prestasi, Raih PAPTI Award 2026 Bidang Pelayanan SLF
Asistensi SAKIP Dibuka, Sekda Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Bunda PAUD Kota Tangerang Rini Rizqiyya Maryono Pantau Langsung MPLS di SDN Gondrong 3 dan SDN Gondrong 7
Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Bersinergi Tertibkan Kabel Udara di Jalan Raden Fatah
Berita ini 269 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:22 WIB

Mantan Jurnalis Kriminal Jadi Rapper, Cingdons Dipastikan Tampil di Opening Festival Cisadane 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:52 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Festival Cisadane 2026, Destinasi Favorit Berburu Kuliner dan Belanja UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:47 WIB

Dinsos Kota Tangerang Salurkan Rp1,038 Miliar untuk Bantu Pendidikan Mahasiswa

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:19 WIB

Asistensi SAKIP Dibuka, Sekda Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Berita Terbaru