Larang Pengendara Gunakan Knalpot Brong, Satlantas Polres Metro Tangerang Bentangkan Spanduk

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANGAN: Satlantas Polres Metro Tangerang melarang penggunaan knalpot bersuara bising lewat sejumlah spanduk imbauan.

LARANGAN: Satlantas Polres Metro Tangerang melarang penggunaan knalpot bersuara bising lewat sejumlah spanduk imbauan.

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau tidak standar. Melalui pembentangan spanduk di jalan-jalan protokol Kota Tangerang dan bengkel motor, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan demi keamanan dan keselamatan, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dasar hukum larangan ini tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. Spanduk yang digunakan juga menekankan perlunya menggunakan knalpot yang ramah lingkungan dan tidak menghasilkan kebisingan yang merugikan.

Selain melakukan sosialisasi di lapangan, lanjut Zain, petugas Satlantas juga mendatangi penjual dan bengkel motor untuk menghindari penjualan knalpot brong.

“Penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat dan berpotensi menciptakan polusi udara”, jelasnya.

“Sosialisasi ini juga untuk menyadarkan masyarakat akan dampak negatifnya, terutama di tempat umum seperti rumah sakit atau pemukiman warga,” sambungnya.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1/2024), Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan berhasil mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga :  Maryono: ASN Bukan Hanya Melayani, Tapi Juga Harus Menjaga Sikap dan Komunikasi

“Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti,” tutur Zain.

Penggunaan knalpot brong yang melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD
Pemkot Tangerang Pastikan Proses Verifikasi Pra SPMB 2026 Berjalan Lancar
Idul Adha 1447 H, LAN Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Melalui Berqurban
Pemkot Tangerang Fokus Benahi Sistem Drainase di Akses Strategis Bandara
PT Starkleen Cari Kandidat Berkualitas Lewat Seleksi Ketat di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Ajak Pencari Kerja Manfaatkan Program OJT Bersertifikat BNSP
Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Iduladha sebagai Penguat Empati Sosial
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:05 WIB

Idul Adha 1447 H, LAN Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Melalui Berqurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:54 WIB

Pemkot Tangerang Fokus Benahi Sistem Drainase di Akses Strategis Bandara

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

PT Starkleen Cari Kandidat Berkualitas Lewat Seleksi Ketat di Kota Tangerang

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:40 WIB

Pemkot Tangerang Ajak Pencari Kerja Manfaatkan Program OJT Bersertifikat BNSP

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB