Lika Liku Menuju UU Pemilu Baru

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: MK Ulumudin, Peneli Senior LSDP

Perhelatan Akbar Pemilu dan Pilkada telah usai. Indonesia kini memasuki fase pemerintahan baru, di tingkat nasional dan lokal. Para politisi menempati kursi kabinet atau parlemen. Di daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sudah bekerja. Pun dengan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota juga sudah dilantik.

Dibalik pelbagai gejolak, konflik, sengketa, yang lazim muncul dalam kontestasi politik, terdapat satu fakta utama: peralihan kekuasaan berlangsung relatif damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika berkaca pada hasil Pemilu di beberapa negara di dunia, yang berakhir dengan pertumpahan darah,  krisis politik yang panjang, seraya membelah rakyat dalam konflik terbuka, maka kita selamat dari marabahaya.

Namun tentu rasionalitas harus terus hidup. Bagaimanapun, begitu banyak residu dan tumpahan masalah yang bersumber dari penyelenggaraan Pemilu (dan Pilkada).

Ada turunan masalah yang bersumber dari aspek teknis. Juga ada dampak yang datang dari faktor politis, dan lebih banyak lagi yang diakibatkan oleh kompleksitas pelaksanaan. Memang senyatanya Pemilu kita terbilang raksasa, dari segi volume beban, luas wilayah, dan keserentakan.

Para pakar dan pengamat kepemiluan melihat beberapa elemen penting yang harus hadir, jika menginginkan Pemilu yang genuine (terbaik), fair (adil), setara, menyeluruh, dan berkepastian hukum.

Jika diperinci, maka ada sekitar 15 elemen kepemiluan yang menjadi basis pelaksanaan Pemilu yang baik. Hanya saja masih ada juga rangkaian masalah, yakni tak ada faktor tunggal dan saklel dalam setiap elemen. Selalu ada kombinasi dan variasi. Maka benar dalil dari pakar Pemilu Indonesia, Prof Ramalan Surbakti, bahwa sistem Pemilu harus mengakar pada karakteristik sebuah bangsa.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Beras Diprediksi hingga Maret 2024

Inilah yang telah terbukti selama Pemilu yang kita jalani (terhitung sudah 13 kali Pemilu dilaksanakan di negeri ini).

Berkali-kali sistem Pemilu (dengan berbagai variasi dan turunannya) diterapkan, dipasang, dan dilaksanakan. Bahkan ada kesan bongkar pasang. Hasilnya selalu kurang memuaskan. Jauh dari ideal.

Tujuan mulia Pemilu juga kerap kali bertentangan dengan realitas yang ada. Kedaulatan rakyat, sebagai salah satu tujuan Pemilu, memang bisa diwujudkan. Namun lebih bersifat prosedural, mekanistik, dan keturunan belaka. Maka substansi utama tujuan Pemilu, guna menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas, mampu memajukan dan mensejahterakan rakyat, masih jauh panggang dari api.

Begitu juga dengan karakter rakyat sebagai pemilih. Mestinya mereka berdaulat penuh, memilih untuk perbaikan kondisi ekonomi politik, dan memiliki pemimpin dan wakil rakyat yang peduli nasib mereka, belum terlaksana. Rakyat cenderung memilih bukan karena kedaulatan rasionalitas, melainkan pragmatis, karena dibayar atau dimobilisasi.

Jika kita rangkai dengan problema lainnya, maka wajah  Pemilu makin kelihatan centang perenang. Begitu banyak gugatan dan sengketa, politik uang yang menggila. Membanjirnya hoax dan kebohongan. Praktek tak terpuji, dan lahirnya para politisi korup, adalah bagian dari rendahnya kualitas Pemilu secara sejati.

Dari sini menjadi tegas, jika ukuran sukses Pemilu hanya semata prosedural, maka sudah mencukupi. Namun dari aspek substansial, masih banyak masalah.

Sudah pasti, kesan abstrak tentang substansi Pemilu, yakni menegakkan kedaulatan rakyat dan menghadirkan kepemimpinan politik terbaik, akan terasa begitu kuat. Lagipula, di berbagai negara, sekalipun di negara demokrasi maju, substansi Pemilu tak benar-benar hadir. Praktek manipulasi, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan, senantiasa terjadi. Hal itu, bukan berarti kita berhenti dalam melakukan perbaikan.

Bagaimanapun, belajar dari pengalaman selama ini, itikad untuk menciptakan Pemilu berkualitas, wajib terus dilakukan. Terutama di aspek norma hukum, sistem, edukasi publik, teknologi kepemiluan, efisiensi anggaran, manajemen, dan partisipasi.

Baca Juga :  Dewan Terpilih Soroti Bahaya Judi Online

Buku ini, menyasar tema-tema yang disebut di atas.

Aksioma bahwa sistem Pemilu berpengaruh terhadap struktur politik yang dilahirkan, harus menjadi pegangan bersama.

Kita mesti hati-hati mengakomodasi ragam usulan di revisi UU Pemilu nanti. Maka cara paling elegan adalah melakukan percakapan dan perdebatan intensif, yang melibatkan praktisi, pakar, mahasiswa, dan narasumber internasional?

Mengapa? Karena ragam pilihan sistem Pemilu begitu banyak. Semuanya ada sisi kekuatan dan kelemahan. Jika debat dilakukan terbuka dan partisipatif, maka akan lahir formula sistem terbaik.

Kehadiran buku ini, berjudul Menuju Revisi UU Pemilu, bagian dari penyampaian aspirasi itu.

Para penulisnya memiliki insight yang khas, karena mereka adalah penyelenggara. Berkecimpung dari berbagai sisi kepemiluan.

Berikutnya, terdapat perincian utama terhadap poin-poin penting revisi UU Pemilu. Menyasar pada: (1) Menetapkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, menjadi 0%; (2) Mengatur ulang soal ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold atau PT), sebelumnya 4%, menjadi lebih kecil dari itu; (3) Aspirasi soal konversi suar ke kursi, dari model Sainte Lague menjadi BPP; (4) Penataan Dapil; (5) Usulan Pemilu Nasional dan Lokal serta jarak pelaksanaan minimal dua tahun; dan terakhir, (6) Membukukan seluruh aturan Pemilu dalam satu buku, atau Omnibus Law.

Narasi lain dari buku ini adalah berbasis pengalaman, analisis teoritis, sikap publik, partisipasi kaum muda, sampai soal sulitnya melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Akhirul kalam, semoga buku ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama, menghadirkan Pemilu yang lebih berkualitas. (*)

Berita Terkait

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun
Catatan Politik Bamsoet Bijaksana Mengelola Potensi Energi Ketika Tatanan Global Porak Poranda
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia
Jaksa Dapat Perlakuan Khusus? Publik Patut Curiga
Memaknai Tagline “Bersyukur, Berkarya dan Berdaya” pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang ke 393 Tahun
G30S: Sejarah yang Digelapkan dan Luka yang Belum Sembuh
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:08 WIB

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:26 WIB

Catatan Politik Bamsoet Bijaksana Mengelola Potensi Energi Ketika Tatanan Global Porak Poranda

Senin, 3 November 2025 - 19:00 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Sabtu, 1 November 2025 - 18:32 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

Berita Terbaru