TANGERANG | Bantenraya.co
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan penekanan terhadap pentingnya akta kelahiran sebagai dokumen resmi yang menegaskan status dan anak peristiwa kelahiran warga negara Indonesia. Dokumen ini dianggap sebagai hak setiap anak yang diterbitkan oleh Pemkot Tangerang.
Irman Pujahendra, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, menjelaskan bahwa akta kelahiran sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari akses kesehatan, pendidikan, hingga layanan publik.
“Pencatatan ini akan bermanfaat sejak anak lahir hingga tumbuh dewasa,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irman, memiliki akta kelahiran dapat melindungi anak dari perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.
“Hal ini didasari oleh perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas, nama, tempat dan tanggal lahir, orang tua, serta kewarganegaraan anak di bawah hukum,” tambahnya.
Proses pembuatan akta kelahiran di Kota Tangerang memerlukan beberapa syarat, antara lain Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/bidan/SPTJM kelahiran, KTP-el suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), serta Buku Nikah.
Irman menjelaskan bahwa proses pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan secara offline di Kantor Kelurahan, Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, serta melalui tiga lokasi booth Dukcapil Kota Tangerang di Tangcity Mall, Icon Walk, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Selain itu, masyarakat juga dapat memprosesnya secara online melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, yang disediakan tanpa biaya alias gratis. (cng/TR)