Mudahnya Urus Akta Kelahiran Anak di Kota Tangerang

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan penekanan terhadap pentingnya akta kelahiran sebagai dokumen resmi yang menegaskan status dan anak peristiwa kelahiran warga negara Indonesia. Dokumen ini dianggap sebagai hak setiap anak yang diterbitkan oleh Pemkot Tangerang.

Irman Pujahendra, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, menjelaskan bahwa akta kelahiran sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari akses kesehatan, pendidikan, hingga layanan publik.

“Pencatatan ini akan bermanfaat sejak anak lahir hingga tumbuh dewasa,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Menurut Irman, memiliki akta kelahiran dapat melindungi anak dari perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

“Hal ini didasari oleh perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas, nama, tempat dan tanggal lahir, orang tua, serta kewarganegaraan anak di bawah hukum,” tambahnya.

Proses pembuatan akta kelahiran di Kota Tangerang memerlukan beberapa syarat, antara lain Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/bidan/SPTJM kelahiran, KTP-el suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), serta Buku Nikah.

Baca Juga :  Oknum ASN Kesbangpol Diduga Tipu Modus Honorer 40 Juta

Irman menjelaskan bahwa proses pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan secara offline di Kantor Kelurahan, Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, serta melalui tiga lokasi booth Dukcapil Kota Tangerang di Tangcity Mall, Icon Walk, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Selain itu, masyarakat juga dapat memprosesnya secara online melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, yang disediakan tanpa biaya alias gratis. (cng/TR)

Berita Terkait

Ini Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Selama Ramadan
Satpol PP Gelar Razia Rumah Makan yang Buka di Siang Hari, selama Ramadan
Pengadaan 5 Mobdin Pejabat Dindikbud Dievaluasi
Pemkab Serang Anggarkan Rp11,5 Miliar Untuk PSU Pilkada 2024
DPRD Ingatkan Pemkot Tidak Gegabah dalam Efisiensi Anggaran
Pengadaan Mobdin Rp2,3 Miliar Dikecam, Di Tengah Efisiensi Anggaran
Pemkab Lebak Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah, Cegah Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Serang Kaji Regulasi Pengelolaan Pantai, Tingkatkan Daya Tarik Wisatawan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ini Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Selama Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 11:45 WIB

Satpol PP Gelar Razia Rumah Makan yang Buka di Siang Hari, selama Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 11:17 WIB

Pengadaan 5 Mobdin Pejabat Dindikbud Dievaluasi

Senin, 3 Maret 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Serang Anggarkan Rp11,5 Miliar Untuk PSU Pilkada 2024

Senin, 24 Februari 2025 - 15:39 WIB

DPRD Ingatkan Pemkot Tidak Gegabah dalam Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:49 WIB

Lebak

Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB

Ekbis & Wisata

Wabup Dorong Pengembangan Wisata Unggulan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:24 WIB

Trend Seleb

Dj Una Belum Mikirin Pasangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:21 WIB