Ngeri, Kadispora Kota Tangerang Tanggapi Dugaan Penyimpangan Retribusi Stadion Benteng

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

bantenraya.co | TANGERANG

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang, Kaonang, menyatakan tidak terlalu mempersoalkan laporan dugaan penyimpangan retribusi Stadion Benteng.

Kendati demikian, laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Kaonang tetap memberikan klarifikasi terkait isu yang mencuat. Menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda baru selesai prosesnya diakhir 2023. Setelah itu, awal 2024 baru kita mulai melakukan penarikan retribusi. Penarikan ini dikuatkan dengan Perwal dan Kepwal. Sebenarnya, kita tidak bisa menarik retribusi jika Perdanya belum jelas mengaturnya,” kata Kaonang, saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Kaonang menjelaskan, sebelum adanya Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, pengelolaan Stadion Benteng belum memiliki dasar hukum yang spesifik.

Baca Juga :  Ini Nama 50 Caleg yang 'Dipastikan' Bakal Duduk di Kursi DPRD Kota Tangerang 2024-2029

“Lapangan Benteng sebelumnya memang belum diatur dalam Perda. Kalau sejak awal diatur, mungkin ada potensi pendapatan lebih. Tapi yang penting, kami sudah berupaya mengajukan regulasi ini agar sesuai aturan,” tambahnya.

Kaonang menegaskan, dalam laporan BPK RI disebutkan bahwa jika Perda diberlakukan sejak awal Januari 2024, akan ada potensi pendapatan yang tercatat.

Namun, ia menilai bahwa potensi tersebut tidak berarti kerugian negara.

“Kalau Perda itu diberlakukan lebih awal, potensi pendapatan akan meningkat. Tapi jika ada anggapan kerugian, itu hanya bacaan potensi, bukan kerugian faktual,” jelasnya.

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Perda No. 10 Tahun 2023 merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya pada 2017.

Menurut Kaonang, Stadion Benteng sebelumnya belum masuk dalam aturan spesifik terkait retribusi.

“Maka sebelum ada Perda belum ada kebijakan kepala daerah. Semua unsur masyarakat bisa pakai, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, komunitas pegawai pemerintahan, bergantian. Saya jadwalkan, sampai Perda itu ada,” jelasnya.

Sejak awal 2024, Pemkot Tangerang mulai menerapkan pungutan retribusi sesuai Perda tersebut.

“Wong saya menginisiasi kok malah diserang. ya tapi gak apa-apa semua (punya) hak boleh, untuk kita semua pada bener. Dari awal juga pada waktu kemarin Kepwal Perwal juga pendampingan dari kejaksaan,” tutup Kaonang. (*)

Penulis : Ali

Editor : Chan

Berita Terkait

May Day Penuh Kebersamaan, Buruh Tangsel Pilih Kumpul Bersama Keluarga
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Sachrudin: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Harus Selalu Jadi Garda Terdepan Warga
Di Era Serba Online, Warga Tangerang Diajak Lebih Cerdas Bertransaksi
Demi Kelancaran dan Keselamatan, Perlintasan KA Poris Mulai Dikebut
UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi
Cek Kesehatan Gratis! Hari Posyandu Nasional Jadi Momentum Warga Tangerang
UMKM Tangerang Naik Kelas, Dekranasda Perkuat Kolaborasi di Pameran Kriya
Berita ini 2,860 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:24 WIB

May Day Penuh Kebersamaan, Buruh Tangsel Pilih Kumpul Bersama Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 15:44 WIB

Sachrudin: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Harus Selalu Jadi Garda Terdepan Warga

Kamis, 30 April 2026 - 13:26 WIB

Di Era Serba Online, Warga Tangerang Diajak Lebih Cerdas Bertransaksi

Kamis, 30 April 2026 - 13:22 WIB

Demi Kelancaran dan Keselamatan, Perlintasan KA Poris Mulai Dikebut

Kamis, 30 April 2026 - 12:25 WIB

UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB