Ngeri, Kadispora Kota Tangerang Tanggapi Dugaan Penyimpangan Retribusi Stadion Benteng

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

bantenraya.co | TANGERANG

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang, Kaonang, menyatakan tidak terlalu mempersoalkan laporan dugaan penyimpangan retribusi Stadion Benteng.

Kendati demikian, laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Kaonang tetap memberikan klarifikasi terkait isu yang mencuat. Menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda baru selesai prosesnya diakhir 2023. Setelah itu, awal 2024 baru kita mulai melakukan penarikan retribusi. Penarikan ini dikuatkan dengan Perwal dan Kepwal. Sebenarnya, kita tidak bisa menarik retribusi jika Perdanya belum jelas mengaturnya,” kata Kaonang, saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Kaonang menjelaskan, sebelum adanya Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, pengelolaan Stadion Benteng belum memiliki dasar hukum yang spesifik.

Baca Juga :  Pembukaan STQ Kecamatan Cibodas Berlangsung Semarak

“Lapangan Benteng sebelumnya memang belum diatur dalam Perda. Kalau sejak awal diatur, mungkin ada potensi pendapatan lebih. Tapi yang penting, kami sudah berupaya mengajukan regulasi ini agar sesuai aturan,” tambahnya.

Kaonang menegaskan, dalam laporan BPK RI disebutkan bahwa jika Perda diberlakukan sejak awal Januari 2024, akan ada potensi pendapatan yang tercatat.

Namun, ia menilai bahwa potensi tersebut tidak berarti kerugian negara.

“Kalau Perda itu diberlakukan lebih awal, potensi pendapatan akan meningkat. Tapi jika ada anggapan kerugian, itu hanya bacaan potensi, bukan kerugian faktual,” jelasnya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 8–14 Juni Cuaca Cenderung Cerah hingga Berawan

Perda No. 10 Tahun 2023 merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya pada 2017.

Menurut Kaonang, Stadion Benteng sebelumnya belum masuk dalam aturan spesifik terkait retribusi.

“Maka sebelum ada Perda belum ada kebijakan kepala daerah. Semua unsur masyarakat bisa pakai, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, komunitas pegawai pemerintahan, bergantian. Saya jadwalkan, sampai Perda itu ada,” jelasnya.

Sejak awal 2024, Pemkot Tangerang mulai menerapkan pungutan retribusi sesuai Perda tersebut.

“Wong saya menginisiasi kok malah diserang. ya tapi gak apa-apa semua (punya) hak boleh, untuk kita semua pada bener. Dari awal juga pada waktu kemarin Kepwal Perwal juga pendampingan dari kejaksaan,” tutup Kaonang. (*)

Penulis : Ali

Editor : Chan

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif
Camat Cipondoh dan Lurah Cimak Tegaskan Penertiban, Trantib Cek Instalasi Tiang Kabel Internet
Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
Bonus Rp25 Juta Menanti Peraih Emas PEPARPEDA
Dari Dapil V untuk Hunian Layak,Fraksi Golkar Dorong Perluasan Program Bedah Rumah
Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri
Berita ini 2,866 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:11 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:14 WIB

Camat Cipondoh dan Lurah Cimak Tegaskan Penertiban, Trantib Cek Instalasi Tiang Kabel Internet

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB