TANGERANG | Bantenraya.co
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Tangerang telah mengambil tindakan serius terhadap pelanggaran yang diduga terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpigi (SPBE) di wilayah tersebut.
SPBE tersebut ditegur oleh Pertamina Patra Niaga karena adanya dugaan tabung-tabung gas yang berisi di bawah ketentuan volume yang diizinkan.
Kepala Disperindagkop UMKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengirimkan tim langsung ke lokasi SPBE yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan menyurati pihak SPBE terkait dan melakukan evaluasi mendalam terhadap situasi yang sebenarnya di lapangan,” ujarnya kemarin.
Lebih lanjut, Suli Rosadi mengimbau kepada pedagang tabung gas LPG untuk menyediakan alat timbangan yang akurat, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dalam pembelian gas.
“Kami akan meminta arahan dari PJ Walikota Tangerang untuk memastikan tidak ada lagi kejadian dimana volume tabung gas dikurangi,” tambahnya.
Dalam langkah pengawasan yang lebih ketat, Disperindagkop UMKM Kota Tangerang akan melibatkan bidang metrologi dan bidang perdagangan untuk melakukan pemeriksaan mendetail terhadap SPBE yang terlibat dalam kasus ini. “Kami bertekad untuk memastikan bahwa kepentingan publik terjaga dengan baik,” kata Suli.
Kepala Disperindagkop UMKM Kota Tangerang juga menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.(ris/TR)







