Pencuri Kabel Lampu Tol Kunciran Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Seorang pria berinisial MAH (20) ditangkap aparat setelah kedapatan mencuri kabel lampu penerangan di Jalan Tol Kunciran-Cengkareng tepatnya di KM 7+400, Kota Tangerang, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari. Pelaku ditangkap bersama petugas PT Jasamarga Kunciran Cengkareng yang berkoordinasi dengan Polsek Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, aksi pencurian itu pertama kali terdeteksi ketika petugas tol menerima laporan lampu penerangan padam sekitar pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dicek, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan menjuntai di bawah kolong tol,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Baca Juga :  D’Masiv dan Rico Ceper Akan Meramaikan Festival Budaya Kota Tangerang

Dua petugas tol berinisial S dan F kemudian menyisir wilayah sekitar Jalan M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi yang sebelumnya pernah terjadi pencurian kabel. Di sana, mereka mendapati dua pelaku tengah mengupas kabel.

Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda. MAH melarikan diri ke arah Batuceper namun berhasil ditangkap, sedangkan rekannya berinisial RM kabur ke arah Kampung Tanah Tinggi dan masih buron.

MAH kemudian diserahkan ke Polsek Tangerang bersama barang bukti berupa gulungan kabel penerangan tol sepanjang 40 meter dan satu tang potong yang dibalut karet ban untuk meredam suara saat memotong kabel.

Baca Juga :  Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online

“Akibat kejadian ini, PT Jasamarga mengalami kerugian senilai Rp7,32 juta,” ungkap Jauhari.

Atas perbuatannya, MAH dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu RM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini masih dikembangkan. Kami mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya melalui call center 110,” pungkasnya. (Hab)

Berita Terkait

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Berita Terbaru