Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di Kota Tangerang

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Opsen ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan, besaran opsen yang dikenakan oleh Pemkot Tangerang mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Baru Jabat Sehari, Dandim 0506/Tgr Panen Cabai

“Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB maupun BBNKB, dikenakan langsung kepada wajib pajak. Pemungutan ini dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar,” ujar Kiki pada Selasa (07/01/2025).

Menurut Kiki, Pemkot Tangerang menargetkan pendapatan dari opsen pajak tersebut mencapai Rp674 miliar. Rinciannya, Rp390 miliar dari opsen PKB dan Rp284 miliar dari opsen BBNKB.

“Penerimaan ini akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Ajak Guru Ciptakan Inovasi Pembelajaran

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang. Tingkat partisipasi wajib pajak terus menunjukkan peningkatan, dari 82 persen pada 2023 menjadi 89 persen di 2024.

“Dengan adanya target pajak baru, kami optimis Kota Tangerang akan terus mencapai target secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Kiki. (*)

Penulis : Ali

Editor : Chan

Berita Terkait

WH Minta Guru Ngaji Pelaku Asusila di Sudimara Segera Ditangkap
Ketua Panwaslu Kota Tangerang 2008-2009, Diminta Klarifikasi Anggaran Pemilu
Sah, KPU Tetapkan Sachrudin-Maryono Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Copot Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Ribuan THL Tak Lolos PPPK Demo di Gedung Cisadane
ASN Kota Tangerang Diminta Tancap Gas
Masa Jabatan Herman Suwarman, Sekda Kota Tangerang Diperpanjang
Pantau Inflasi Pasca Nataru, Tito Tinjau Pasar Induk Tanah Tinggi
ASN Kemenag Diminta Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:42 WIB

WH Minta Guru Ngaji Pelaku Asusila di Sudimara Segera Ditangkap

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:23 WIB

Ketua Panwaslu Kota Tangerang 2008-2009, Diminta Klarifikasi Anggaran Pemilu

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:33 WIB

Sah, KPU Tetapkan Sachrudin-Maryono Walikota dan Wakil Walikota Tangerang

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:19 WIB

Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di Kota Tangerang

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:11 WIB

Copot Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Ribuan THL Tak Lolos PPPK Demo di Gedung Cisadane

Berita Terbaru

Lebak

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Warga Lebak

Minggu, 12 Jan 2025 - 18:21 WIB

Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Minggu, 12 Jan 2025 - 17:51 WIB

Kota Tangerang Selatan

Stok Darah di PMI Kota Tangsel Menipis

Minggu, 12 Jan 2025 - 13:20 WIB

Politik

Prabowo Rutin Gelar Pertemuan Mingguan dengan Ketum Parpol

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:15 WIB