bantenraya.co | TANGERANG
Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
![ads](https://bantenraya.co/wp-content/uploads/2023/03/230220-alfagift-3-480x600-1.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Opsen ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan, besaran opsen yang dikenakan oleh Pemkot Tangerang mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi.
“Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB maupun BBNKB, dikenakan langsung kepada wajib pajak. Pemungutan ini dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar,” ujar Kiki pada Selasa (07/01/2025).
Menurut Kiki, Pemkot Tangerang menargetkan pendapatan dari opsen pajak tersebut mencapai Rp674 miliar. Rinciannya, Rp390 miliar dari opsen PKB dan Rp284 miliar dari opsen BBNKB.
“Penerimaan ini akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang. Tingkat partisipasi wajib pajak terus menunjukkan peningkatan, dari 82 persen pada 2023 menjadi 89 persen di 2024.
“Dengan adanya target pajak baru, kami optimis Kota Tangerang akan terus mencapai target secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Kiki. (*)
Penulis : Ali
Editor : Chan