Polisi Periksa Mantan Direktur Operasi PD Pasar

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA: TW (inisial) saat selesai menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang terkait kasus pengeroyokan pedagang Pasar Kutabumi.

TERSANGKA: TW (inisial) saat selesai menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang terkait kasus pengeroyokan pedagang Pasar Kutabumi.

bantenraya.co | TANGERANG

Penanganan kasus pengeroyokan Pedagang Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berlanjut. Sebelum ini polisi telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Kemarin, giliran mantan direktur operasional PD Pasar TKR, TW (inisial) yang diperiksa polisi. Polisi disebut menggali peran TW dalam kasus tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam, TW terlihat sedang diperiksa Unit 1, Jatanras Polresta Tangerang, Kamis (5/10/2023).

TW dicecar beberapa pertanyaan, perihal keterlibatannya dalam kerusuhan pasar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan perilah pemanggilan TW.

Kata Arief, TW kemungkinan besar akan dikenakan Pasal 55 KUHP (turut melakukan) aktor utama yang memiliki permasalahan dengan korban.

Baca Juga :  Komisi VI Ingatkan BNI Tingkatkan Keamanan Data Transaksi Digital

Sedangkan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan) orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah.

Sementara itu, TW saat keluar keruangan Unit 1, Jatranras Polresta Tangerang mengakui sedang diperiksa dan merasa pusing. Dia tak mau berkomentar banyak soal materi pemeriksaannya.
“Gue sedang diperiksa. Pusing-pusing,” ucap TW, sambil memasuki ruang penyidik. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK
PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah
Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara
BPOM Serang Temukan Kandungan Formalin di Pasar Badak Pandeglang
Bunga Zainal Datangi Polda Metro Jaya
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:43 WIB

Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Jumat, 11 April 2025 - 15:27 WIB

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:59 WIB

PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah

Senin, 24 Maret 2025 - 12:41 WIB

Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:22 WIB

Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:49 WIB

Lebak

Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB

Ekbis & Wisata

Wabup Dorong Pengembangan Wisata Unggulan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:24 WIB

Trend Seleb

Dj Una Belum Mikirin Pasangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:21 WIB