Polisi Sebut Meninggalnya Pasutri di Cipondoh Akibat KDRT

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, mengungkap fakta terbaru terkait penemuan jasad pasangan suami istri lanjut usia berinisial BK (70) dan RB (60), yang ditemukan tewas di rumah mereka di Puri Metropolitan, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis, 05 September 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan persnya Rabu (2/10/2024), menyebutkan bahwa peristiwa tragis tersebut merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri dalam penyelidikan kasus ini.

Baca Juga :  Terkait Penggelembungan Jumlah Pemilih

“Polri turut prihatin atas kejadian meninggalnya pasangan suami istri di Cipondoh ini,” ujar Zain dalam konferensi pers di Media Center, Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa kedua korban meninggal akibat luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. RB ditemukan di atas tempat tidur dengan 42 luka terbuka, sementara BK ditemukan dengan delapan luka di bagian perut dan dua pisau dapur ditemukan di dekatnya.

Tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu atau jendela rumah, dan kondisi properti dalam rumah tampak rapi, menandakan tidak adanya perlawanan dari luar.

Baca Juga :  Dikeroyok, saat Hendak Beli Makan ke Warteg

Selain itu, ditemukan juga surat wasiat yang diduga ditulis oleh BK, yang diperkuat oleh keterangan ahli bahasa yang dilibatkan dalam penyelidikan.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini merupakan tindakan KDRT yang dilakukan oleh BK akibat ketidakharmonisan rumah tangga, yang didorong oleh masalah kesehatan dan finansial. BK diduga mengakhiri hidupnya setelah menyerang istrinya.

“Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun, karena yang diduga pelaku telah meninggal dunia, proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan,” tutup Zain. (*)

Penulis : Ali

Editor : Chan

Berita Terkait

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Dramatis! Polisi dan Damkar Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Cisadane
Gerak Cepat, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat di Cikupa
Penemuan Mayat Terbungkus Kasur Gegerkan Warga Cikupa
Pengedar Tramadol Tanpa Izin Dibekuk Polsek Cisoka
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah

Jumat, 17 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 10 April 2026 - 11:06 WIB

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Rabu, 1 April 2026 - 16:50 WIB

Dramatis! Polisi dan Damkar Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Cisadane

Berita Terbaru