Polsek Tanjung Priok Tangkap Pembunuh Remaja

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | bantenraya.co

DZ (56), tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15) yang ditutupi kejadian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2), ditangkap jajaran reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan, pelaku merupakan paman korban dan melakukan aksi pembunuhan ini diduga karena sakit hati kerap ditagih hutang oleh orang tua korban.

Jumlah hutang yang ditagihkan orang tua korban ke pelaku hanya sebesar Rp300 ribu.
“Korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar,” kata dia.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Fast Track Imigrasi Ngurah Rai, Satu Pejabat Tersangka

Nazirwan menceritakan awalnya pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar. Pelaku menanyakan keberadaan orang tua korban dan korban menjawab orang tua sedang di luar.

Selanjutnya, pelaku mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh. Mendapati korban yang tergeletak, pelaku menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar sebagai bentuk pengalihan.

Lalu pelaku meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri dari lokasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Cilegon Gencar Patroli Gabungan Antisipasi Premanisme

Sementara itu, tetangga korban yang melihat api langsung datang ke lokasi untuk mematikan api dan melihat korban yang tergeletak lalu membawa ke Rumah Sakit Sulianti Suroso.

Polisi yang mengetahui kejadian langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian, rumah korban dan rumah sakit.

Kepolisan masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata dia.

Pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(JR)

Berita Terkait

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Dramatis! Polisi dan Damkar Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Cisadane
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah

Jumat, 17 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 10 April 2026 - 11:06 WIB

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Berita Terbaru