Polisi Tangkap Perampok Indomaret Panongan

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co| TANGERANG

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku perampokan di salah satu Indomaret Panongan, Kabupaten Tangerang.

Anggota Polsek Panongan bersama dengan unit ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus perampok yang menggasak uang di Indomaret, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga pelaku ditangkap di beberapa tempat terpisah, yaitu di salah satu hotel di Cibubur, kontrakan dan kos-kosan di wilayah Gunung Putri Bogor.

Selain tiga pelaku perampokan di Indomaret di wilayah Panongan ini, polisi juga berhasil menagkap 4 pelaku kejahatan yang sama.

Berdasarkan press release yang digelar Jumat (29/09) siang, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, menjelaskan, para pelaku ini merupakan komplotan dan residivis spesialis minimarket yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Mantan Istri, Oknum Wartawan Dipolisikan

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dari hasil mereka melakukan kejahatan yang diambil dari para korbannya serta kendaraan ini pula yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Polisi juga menyita satu buah senjata tajam, satu buah senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, satu buah senjata air soft gun jenis revolver yang diperoleh pelaku dari Lampung.

Barang hasil dari tindak kejahatan para pelaku di minimarket panongan ini berupa handphone, uang dan rokok yang disimpan para pelaku di berbagai tempat.

Baca Juga :  Air Tak Mengalir Tiga Bulan, Dewan Soroti Kinerja PDAM TKR

“Hasil dari perbuatan mereka ini digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, dan juga untuk bermain judi online slot,” terang kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan senjata api dan sajam diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, komplotan perampok membawa senjata api saat melakukan aksinya Indomaret Panongan pada Selasa (26/9) malam. Perampokan terjadi sekitar pukul 22:15 saat toko itu akan tutup. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Efektif Atasi Stunting, Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Kampanyekan Germas
Kabur ke Pandeglang, Kawanan ‘Bang Jago Keroyokan’ Ini Akhirnya Diringkus Polisi
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan
Dua Pemuda Ditangkap Kedapatan 14 Paket Sabu di Kontrakan
Aksi Pencurian AC di Sekolah Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Kelurahan Kutabumi Peringati Sumpah Pemuda, dengan Pelantikan Katar dan Donor Darah
Hari Sumpah Pemuda, Bangkitkan Semangat Juang Pemuda Balaraja
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:29 WIB

Efektif Atasi Stunting, Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Kampanyekan Germas

Selasa, 4 November 2025 - 13:12 WIB

Kabur ke Pandeglang, Kawanan ‘Bang Jago Keroyokan’ Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Senin, 3 November 2025 - 19:00 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Senin, 3 November 2025 - 09:24 WIB

Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Kedapatan 14 Paket Sabu di Kontrakan

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Sepak Bola Popnas Banten Lolos ke Semifinal

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:47 WIB

Trend Seleb

Christy Jusung Akhirnya kembali ke TV

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:43 WIB

Serang Raya

Puluhan Ribu Tramadol dan Hexymer Diamankan Polda Banten

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:39 WIB