Polisi Tangkap Perampok Indomaret Panongan

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co| TANGERANG

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku perampokan di salah satu Indomaret Panongan, Kabupaten Tangerang.

Anggota Polsek Panongan bersama dengan unit ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus perampok yang menggasak uang di Indomaret, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga pelaku ditangkap di beberapa tempat terpisah, yaitu di salah satu hotel di Cibubur, kontrakan dan kos-kosan di wilayah Gunung Putri Bogor.

Selain tiga pelaku perampokan di Indomaret di wilayah Panongan ini, polisi juga berhasil menagkap 4 pelaku kejahatan yang sama.

Berdasarkan press release yang digelar Jumat (29/09) siang, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, menjelaskan, para pelaku ini merupakan komplotan dan residivis spesialis minimarket yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :  Satpol PP bersama Bawaslu Garuk Atribut Kampanye Caleg Nakal

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dari hasil mereka melakukan kejahatan yang diambil dari para korbannya serta kendaraan ini pula yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Polisi juga menyita satu buah senjata tajam, satu buah senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, satu buah senjata air soft gun jenis revolver yang diperoleh pelaku dari Lampung.

Barang hasil dari tindak kejahatan para pelaku di minimarket panongan ini berupa handphone, uang dan rokok yang disimpan para pelaku di berbagai tempat.

Baca Juga :  Buka Tangerang Expo 2024, Pj Bupati Tekankan UMKM Pilar Ekonomi Daerah

“Hasil dari perbuatan mereka ini digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, dan juga untuk bermain judi online slot,” terang kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan senjata api dan sajam diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, komplotan perampok membawa senjata api saat melakukan aksinya Indomaret Panongan pada Selasa (26/9) malam. Perampokan terjadi sekitar pukul 22:15 saat toko itu akan tutup. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:52 WIB

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief

Senin, 20 April 2026 - 16:17 WIB

Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Berita Terbaru

Budaya

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:52 WIB

Banten Raya

Nilai Tukar Petani Naik, Andra Soni Minta Doa Ulama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:47 WIB