bantenraya.co | TANGERANG
Kepala DCKTR Kota Tangsel Ade Suprizal menegaskan PBG bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kelayakan teknis, dan tata ruang.
“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade mengatakan pemerintah telah mempermudah pengurusan PBG melalui sistem digital SIMBG. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
“Cara memperoleh persetujuan bangunan gedung tidaklah sulit,” katanya.
Ia menjelaskan pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari identitas diri, KRK/IPPT, siteplan, hingga dokumen perencanaan bangunan dari arsitek atau penyedia jasa konstruksi berlisensi. Pemerintah juga menyediakan opsi desain prototipe rumah tahan gempa bagi masyarakat yang tidak menggunakan jasa perencana profesional.
“Untuk bangunan yang menggunakan desain prototipe tahan gempa, ketentuan teknisnya harus mengikuti PP 16 Tahun 2021,” jelasnya.
Selain dokumen administrasi, DCKTR juga mewajibkan kelengkapan dokumen teknis seperti gambar batas tanah, struktur fondasi, sistem kelistrikan, hingga sanitasi bangunan. Khusus bangunan lebih dari dua lantai, pemohon wajib melampirkan hasil penyelidikan tanah dan perhitungan struktur bangunan.
“Termasuk gambar fondasi, kolom, balok, pelat lantai, rangka atap, dan detail struktur lainnya,” ungkap Ade.
Setelah dokumen diunggah ke SIMBG, dinas teknis akan melakukan pemeriksaan dan konsultasi pemenuhan standar bangunan sebelum menerbitkan SK PBG.
“PBG menjadi bagian penting untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai aturan tata ruang,” tutupnya (wil/dam)







