bantenraya.co | TANGERANG
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota resmi berpindah ke lokasi baru mulai Senin, 15 Januari 2024. Gedung baru tersebut berada di Jalan Harapan III No.51 RT.004/ RW.002, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118, di belakang TangCity Mall.
Kasi Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menyebutkan bahwa beberapa layanan utama turut berpindah, seperti Penerimaan Laporan/Pengaduan, Layanan SKCK, Perijinan Keramaian, Perpanjangan SIM melalui Online (SINAR), Tilang ETLE, Pengaduan Masyarakat, dan Jenguk Tahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Aryono menegaskan, bahwa pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa SIM Baru dan Perpanjangan SIM masih dilayani di Gedung Polres Metro Tangerang Kota lama, yang berlokasi di Jalan Raya Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
“Pelayanan SIM Baru dan Perpanjangan SIM secara langsung tetap berada di Polres Lama Jalan Raya Daan Mogot,” ungkapnya. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







