bantenraya.co | TANGERANG
Operator SP4N-LAPOR yang mengelola pengaduan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, mendapat warning dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.
Bahkan Soma yang dikenal dekat dengan kalangan tokoh Pemuda, mewanti – wanti agar tidak menyepelekan keluhan-keluhan, aduan atau laporan masyarkat kepada pemerintah kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya minta jangan pernah menyepelekan segala macam bentuk keluhan dan aduan kepada Pemkab Tangerang. Segera merespon apabila ada pelayanan yang kurang baik di perangkat daerah terkait yang di tuangkan di SP4N-LAPOR,” tegas Soma.
Menurut salah satu pejabat senior di Kabupaten Tangerang ini, pihaknya sangat memperhatikan efektivitas pelayanan pengaduan publik.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat maksimal 2×24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, tambahnya, juga melakukan Inovasi berupa publikasi baik berbentuk poster, pamflet, dan video promosi.
Seperti diketahui SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang memiliki Komitmen dalam Perbaikan dan Peningkatan Pelayanan Publik, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang No. 20 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Peraturan Bupati Tangerang No. 120 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2021-2024, serta Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.350-Huk/2021 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh







