Bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
”Adanya pelaksanaan WFA, tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) karena kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik tetap menjadi prioritas bersama,” kata Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko dalam keterangan di Tangerang, Senin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui Pemkot Tangerang telah menerbitkan surat edaran penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 tersebut memberikan kesempatan bagi OPD memberlakukan fleksibilitas pelaksanaan tugas secara WFA pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026.
”Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan Lebaran nanti,” kata Jatmiko.
Selain itu Pemkot Tangerang berharap surat edaran penyesuaian tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul fitri tersebut dapat memberikan kelonggaran pada momen Lebaran, sekaligus memberikan dampak produktivitas kerja ketika kembali bertugas selepas cuti bersama.
“Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan flesibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya,” ujar Jatmiko.(Wil)







