Tok! Lima Perda Kota Tangerang Disahkan

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang, Kamis (20/6/2024).

Adapun kelima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023, Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.

“Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nurdin, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan Penetapan atas Lima Buah Raperda, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga :  Dirut PT TNG Resmi Dilantik, Pj Walikota: Segera Rapatkan Barisan

Secara garis besar, Pj. Wali Kota Tangerang, menjelaskan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, tercatat Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun (102,92%), Realisasi Belanja sebesar Rp4,70 triliun (92,98%), dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari Pembiayaan Neto sebesar Rp502,59 miliar, sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar.

“Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat,” jelas Dr. Nurdin.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel, yang didukung sarana dan prasarana kearsipan yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.

Baca Juga :  Karang Taruna Diminta Kembangkan Potensi dan Hadirkan Solusi

“Untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda ini menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan,” paparnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional,” pungkas Nurdin. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Dewan Fraksi Nasdem Gelar Sunatan Masal Bareng Dinkes
Tuntut Bentuk Dewan Pengawasan Perijinan, Puluhan Pemuda Gruduk DPMPTSP
Peredaran Obat Terlarang Marak Terjual Bebas Di Neglasari, FP2N : Polisi Dinilai Lemah
Ketua DPD KNPI Banten Tekankan Pentingnya Persatuan Pemuda
Sachrudin Ajak Perangkat Daerah Tancap Gas Bangun Kota
Usai Dilantik, Sachrudin dan Maryono Gelar Khataman Alquran Bareng Santri
Saiful Ulum Dilantik Jadi Camat Benda
Polres Metro Tangerang Kota Cek Randis Patroli Pengamanan Ramadhan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:43 WIB

Dewan Fraksi Nasdem Gelar Sunatan Masal Bareng Dinkes

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:11 WIB

Tuntut Bentuk Dewan Pengawasan Perijinan, Puluhan Pemuda Gruduk DPMPTSP

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:00 WIB

Peredaran Obat Terlarang Marak Terjual Bebas Di Neglasari, FP2N : Polisi Dinilai Lemah

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:20 WIB

Ketua DPD KNPI Banten Tekankan Pentingnya Persatuan Pemuda

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:58 WIB

Sachrudin Ajak Perangkat Daerah Tancap Gas Bangun Kota

Berita Terbaru

Jakarta

MPSI Nilai TNI Tangkap Bandar Narkoba Perlu Didukung

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB