bantenraya.co | TANGERANG
Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Satpol PP Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug menggelar operasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, Kemarin.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko yang dicurigai menjual miras berdasarkan laporan masyarakat. Di sebuah toko berkedok penjual plastik dan mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, petugas menemukan penjualan bebas minuman keras dengan kadar alkohol di atas 10 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami amankan 173 botol miras berbagai merek dan ukuran,” kata Kasi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, dikutip Wartawan, Selasa (12/8/25)
Selain menyita barang bukti, dua penjaga toko diamankan untuk dimintai keterangan dan akan diajukan ke sidang tipiring. Toko tersebut terancam disegel karena sudah beberapa kali digerebek.
Agung menegaskan, operasi tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang HUT RI. Ia juga mengimbau warga melapor jika menemukan peredaran miras di lingkungan mereka. (wil/mas/dam)







