bantenraya.co | TANGERANG
Tim Opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang diduga dilakukan komplotan polisi gadungan. Dua terduga pelaku telah ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga berinisial M (26) yang mengaku menjadi korban aksi empat pria yang mengatasnamakan anggota kepolisian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” jelasnya, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, para pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan dua unit telepon genggam dengan dalih dijadikan barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, Iptu Dimas Maulana, menangkap terduga pelaku berinisial MAS di kediamannya di Gebang Raya pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terang Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta beberapa name tag yang menyerupai atribut kepolisian.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berinisial HS dan Riday masih dalam pengejaran.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa menunjukkan identitas dan surat tugas resmi.
“Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan. Jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres Metro Tangerang Kota akan terus memburu dua terduga pelaku yang masih buron serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan atribut dan identitas kepolisian. (wil/dam)







