10 Depot Jamu Diobrak-abrik Pol PP Kabupaten Tangerang

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) pada tempat usaha depot jamu tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penindakan kepada tempat usaha depot jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar peraturan daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang humanis dan persuasif,” kata Agus.

Menurutnya, pada operasi ini terdapat  10 tempat usaha depot jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang akan dilakukan sidang tipiring pada hari Kamis, 30 Mei 2024 pada pukul : 09.00 Wib, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Gugatan Ditolak, Pedagang Pasar Kutabumi Dapat Teguran

“Pada saat operasi, kami menerjunkan 2 tim yang dibagi di tiga kecamatan yakni Tigaraksa, Jambe dan Panongan. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring ini dilakukan dengan target sasaran tempat usaha depot jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B) dan (C) tanpa izin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni mengungkapkan, tempat usaha depot jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  Mengabdi di Tahun ke Enam, RSUD Pakuhaji Diminta Terus Berbenah

“Sebanyak 102 botol minuman beralkohol kami amankan yang kami dapat dari 10 Depot Jamu. Barang bukti tersebut nantinya akan diproses pada persidangan oleh pihak kejaksaan nanti, “ungkapnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar perda, sama halnya akan mendapatkan tindakan jika melanggar peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. (*)

 

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Senin, 18 Mei 2026 - 16:27 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB