Gugatan Ditolak, Pedagang Pasar Kutabumi Dapat Teguran

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIMINTA PINDAH: Pedagang Pasar Kutabumi diminta segera pindah dan mengisi tempat penampungan sementara.

DIMINTA PINDAH: Pedagang Pasar Kutabumi diminta segera pindah dan mengisi tempat penampungan sementara.

bantenraya.co | TANGERANG

Setelah class action gugatan para pedagang Pasar Kutabumi ditolak Pengadilan Negeri Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melayangkan surat teguran ke pedagang yang masih beraktivitas di area pasar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, surat teguran itu diberikan mengingat proses revitalisasi segera dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah berikan surat teguran pertama kepada para pedagang sebagai tahap awal atau sosialisasi Satpol PP sebelum dilakukannya sterilisasi area. Yang di mana kita ketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan revitalisasi,” kata Agus.

Agus menyatakan pemberian surat teguran pertama ini dilakukan sesuai dengan prosedur penertiban. Puluhan personel dikerahkan untuk mendistribusikan surat teguran pertama kepada seluruh pedagang pasar.

Baca Juga :  PJ Bupati Panen Raya Padi Bersama Petani Sukadiri

“Kita melakukan tindakan sesuai prosedur penertiban. Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga. Apa bila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat dilakukan tindakan penertiban secara paksa. Tentunya kami utamakan terlebih dahulu pendekatan melalui cara yang humanis,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti mengimbau kepada para pedagang yang masih bertahan berjualan di Pasar Kutabumi dapat secara sukarela untuk segera menempati Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS).

Baca Juga :  274 Ton Beras SPHP Disalurkan ke 146.553 KK Hingga ke 246 Desa

Terkait masih adanya pedagang yang belum terverifikasi pemindahan, Finny menyebut, pihak Perumda Pasar masih membuka dan akan terus memberikan kesempatan bagi para pedagang yang ingin mendaftarkan dirinya untuk menempati ruang di TPPS.

“Terkait para pedagang yang belum terverifikasi untuk menempati ruang di TPPS,  tentunya kami masih akan terus menerima dan akan diterima dengan baik. Bagi para pedagang yang ingin memverifikasi pemindahan segera datang kepada petugas kami yang selalu siap di area pasar,” tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Dukung UMKM, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang
Imbas Tabung Gas 3 Kilogram Langka, Antrian Warga Mengular
Elpiji 3 Kilogram di Kresek Tembus Harga Rp 30 Ribu Per Tabung
Banjir Rendam Kampung Cilampe, Lurah Salembaran Jaya Pantau Warga Terdampak
Gas Melon Langka, Warga Tangerang Merana
Persaudaraan Tani-Nelayan Desak Aparat Waspadai Konflik Horisontal Pagar Laut
MDMC Kabupaten Tangerang Bantu Evakuasi Korban Banjir Rajeg
Warga Balaraja Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 19:24 WIB

Dukung UMKM, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang

Senin, 3 Februari 2025 - 19:19 WIB

Imbas Tabung Gas 3 Kilogram Langka, Antrian Warga Mengular

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:52 WIB

Elpiji 3 Kilogram di Kresek Tembus Harga Rp 30 Ribu Per Tabung

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:12 WIB

Banjir Rendam Kampung Cilampe, Lurah Salembaran Jaya Pantau Warga Terdampak

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:46 WIB

Gas Melon Langka, Warga Tangerang Merana

Berita Terbaru

Trend Seleb

Amanda Rawles Bakal Menikah

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:33 WIB

Cilegon

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Segera Beroperasi

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:28 WIB