Gugatan Ditolak, Pedagang Pasar Kutabumi Dapat Teguran

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIMINTA PINDAH: Pedagang Pasar Kutabumi diminta segera pindah dan mengisi tempat penampungan sementara.

DIMINTA PINDAH: Pedagang Pasar Kutabumi diminta segera pindah dan mengisi tempat penampungan sementara.

bantenraya.co | TANGERANG

Setelah class action gugatan para pedagang Pasar Kutabumi ditolak Pengadilan Negeri Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melayangkan surat teguran ke pedagang yang masih beraktivitas di area pasar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, surat teguran itu diberikan mengingat proses revitalisasi segera dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah berikan surat teguran pertama kepada para pedagang sebagai tahap awal atau sosialisasi Satpol PP sebelum dilakukannya sterilisasi area. Yang di mana kita ketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan revitalisasi,” kata Agus.

Agus menyatakan pemberian surat teguran pertama ini dilakukan sesuai dengan prosedur penertiban. Puluhan personel dikerahkan untuk mendistribusikan surat teguran pertama kepada seluruh pedagang pasar.

Baca Juga :  Gelar Muskab Ke-14,  Soma Atmaja Kembali Jadi Ketua PMI

“Kita melakukan tindakan sesuai prosedur penertiban. Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga. Apa bila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat dilakukan tindakan penertiban secara paksa. Tentunya kami utamakan terlebih dahulu pendekatan melalui cara yang humanis,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti mengimbau kepada para pedagang yang masih bertahan berjualan di Pasar Kutabumi dapat secara sukarela untuk segera menempati Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS).

Baca Juga :  Amankan Pemilu, Polresta Tangerang Gelar Pasukan Operasi 222 Hari Mantap Brata

Terkait masih adanya pedagang yang belum terverifikasi pemindahan, Finny menyebut, pihak Perumda Pasar masih membuka dan akan terus memberikan kesempatan bagi para pedagang yang ingin mendaftarkan dirinya untuk menempati ruang di TPPS.

“Terkait para pedagang yang belum terverifikasi untuk menempati ruang di TPPS,  tentunya kami masih akan terus menerima dan akan diterima dengan baik. Bagi para pedagang yang ingin memverifikasi pemindahan segera datang kepada petugas kami yang selalu siap di area pasar,” tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka
Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:47 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Berita Terbaru