Cek Uji Kelaikan Bus Pakai Aplikasi KIR Tangerang Ayo

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co 
Dalam upaya meminimalkan risiko kecelakaan di jalur darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi KIR Tangerang Ayo.

Aplikasi ini memungkinkan warga mengecek kelaikan bus yang akan mereka gunakan, terutama setelah insiden kecelakaan bus pariwisata di Subang yang merenggut korban jiwa.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa Pemkot telah menambah fitur baru, yaitu Cek Hasil Uji, dalam aplikasi KIR Tangerang Ayo.
Fitur ini memudahkan masyarakat memverifikasi kelaikan kendaraan angkutan umum seperti bus, baik untuk tujuan wisata maupun keperluan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan aplikasi KIR Tangerang Ayo, masyarakat bisa melakukan pengecekan administrasi kendaraan angkutan umum secara mandiri. Apakah kendaraan seperti bus yang ingin digunakan sudah lulus uji KIR atau belum, apakah memiliki izin beroperasi dan laik digunakan atau tidak,” jelas Suhaely, Senin (27/5/24).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Penggunaan aplikasi ini sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengunduh KIR Tangerang Ayo di Playstore, membuat akun, dan menggunakan fitur Cek Hasil Uji dengan memasukkan nomor uji atau nomor kendaraan yang ingin dicek. Hasil uji KIR yang masih berlaku atau sudah kadaluarsa akan otomatis ditampilkan.

“Fitur Cek Hasil Uji ini hanya berlaku untuk kendaraan yang melakukan uji kendaraan atau terdaftar di Kota Tangerang. Sedangkan untuk kendaraan di luar Kota Tangerang, pengecekan dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat milik Kementerian Perhubungan RI,” tambah Suhaely.

Ia berharap aplikasi KIR Tangerang Ayo, khususnya fitur Cek Hasil Uji, semakin dikenal dan digunakan oleh masyarakat Kota Tangerang. Dengan demikian, kesadaran akan keselamatan dalam penggunaan angkutan massal di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan.

Baca Juga :  Andra Soni Butuh Banyak Masukan, Kritik dan Saran

“Setidaknya, jika datanya lengkap dan layak beroperasi, masyarakat akan merasa nyaman. Namun, jika bus wisata yang akan digunakan belum lulus uji KIR, masyarakat wajib menolaknya. Masyarakat juga dapat melaporkan hal ini ke Kantor Dishub Kota Tangerang atau melalui fitur Kotak Saran di aplikasi KIR Tangerang Ayo untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan warga Kota Tangerang dapat bepergian dengan lebih aman dan nyaman, serta mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan.  (cng/TR)

Berita Terkait

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera
Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga
OPD Pemprov Banten Diminta Tanggap Masalah Masyarakat
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Bupati Dukung Beauty Expo Perdana di Pandeglang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Senin, 25 Mei 2026 - 14:12 WIB

Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB