TPS Pilkada Berkurang 50 Persen Dibanding Pemilu 2024

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencatat, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada 2024 mendatang mengalami pengurangan sebesar 50 persen, apabila dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu. Hal itu dikarenakan adanya perubahan jumlah maksimal pemilih dalam setiap TPS.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, bahwa KPU RI mengeluarkan aturan PKPU, dimana jumlah pemilih dalam setiap TPS dimaksimalkan menjadi 600 orang. Hal itu, bertambah apabila dibandingkan dengan Pemilu dan Pilpres 2024 lalu, dimana jumlah pemilih disetiap TPS hanya sebanyak 300 orang.

“Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS,” kata Muhammad Umar kepada Satelit News, Selasa (11/6).

Lanjut Umar, hal itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.

“Tetap dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa kelurahan, tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat,” jelasnya.

Namun, akibat adanya penambahan jumlah pemilih disetiap TPS. Berdampak, pada jumlah TPS yang ada. Dimana, pada Pemilu dan Pilpres mencapai 9.019 TPS, kini jumlah tersebut diperkirakan berkurang menjadi 4.462 TPS yang tersebar di 29 kecamatan se Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Meski Berstatus DKJ, KTP Lama Warga masih Berlaku

“Akibatnya, jumlah TPS berkurang hampir 50 persen. Karena, sebelumnya 9.019 kini menjadi 4.462 se Kabupaten Tangerang, ” tandasnya.

Dia juga mengungkapkan, KPU kabupaten Tangerang saat ini sudah melakukan singkronisasi pemetaan TPS untuk Pilkada sebagai penyesuaian data tahapan Pilkada serentak. Sementara, tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang akan berlangsung selama 170 hari ke depan, dengan pelaksanaan hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.

“Kita juga sudah melakukan singkronisasi, terkait pemetaan TPS di Kabupaten Tangerang,” tukasnya. (fj/TR)

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru