CILEGON| Bantenraya.co
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Lurah Samangraya, Muhanis, mengeluarkan seruan kepada Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk mematuhi peraturan dalam melaksanakan Program Salira (Sarana Prasarana Lingkungan Rukun Warga).
Hal ini disampaikannya saat membuka Pertemuan Koordinasi Musyawarah (PCM) yang dihadiri oleh LPMK, RT RW, dan tim pendukung Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) di aula Kelurahan Samangraya pada Jumat, (28/6/2024).
Muhanis menekankan pentingnya mematuhi juklak, juknis, serta aturan pekerjaan yang telah ditetapkan untuk program tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sebelum memulai pembangunan, Pokmas wajib mendapatkan izin hibah dari pemilik lahan yang akan digunakan. Tanpa surat izin yang sah, Muhanis meminta agar lahan tersebut tidak digunakan untuk pelaksanaan Program Salira.
Kepala Seksi Pembangunan, Neneng Hasanah, mendukung keras pendekatan ini, menekankan bahwa proses izin hibah lahan harus dipenuhi sebelum dimulainya pembangunan. Dia menegaskan kesiapan pihaknya untuk membantu dalam penyusunan draft surat izin hibah.
Ketua Pokmas Kelurahan Samangraya, Ashari Abdul Mukti, berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ditetapkan. Ia mengimbau kepada pihak RT dan RW untuk secara ketat mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Kelurahan.







