bantenraya.co | TANGERANG
Ternyata PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang punya “Harun Masiku” yang melekat pada mantan Caleg PDI Perjuangan, Mohamad Solichin (37).
Kini Solichin kader PDI Perjuangan anak buah calon Wakil Bupati Tangerang Irvansyah Asmat ini, telah ditetapkan Polda Banten sebagai buronan dan namanya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Irvansyah ketika di hubungi wartawan diam bisu seribu bahasa, ketar ketir ketika ditanya apakah Solichin masuk dalam jajaran pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, melalui aplikasi Whatsapp, sampai berita ini diturunkan, tidak dijawab.
DPO Solichin diterbitkan oleh Polda Banten pada Selasa (30/7/2024). Ia diduga terlibat kasus pemalsuan surat.
Menurut pengumuman DPO yang dirilis Polda Banten, Solichin menjadi buronan terkait penyidikan kasus surat palsu.
“Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP,” demikian keterangan Polda Banten ditulis dalam poster DPO.
Solichin merupakan Caleg dari PDI Perjuangan Dapil 4, Kabupaten Tangerang yang meliputi tiga kecamatan yakni Pasar Kemis, Sindang Jaya dan Rajeg.
Namun, dalam Pileg itu, dia gagal meraih kursi DPRD. Kekalahan Solichin dalam kontestasi Pileg sempat membuaat heboh. Ayah Solihin bernama Tumpang Sugian yang menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta, memecat 21 Ketua RT dan enam Ketua RW yang ada di wilayahnya.
Pemecatan tersebut dilakukan Tumpang lantaran dia kecewa karena anaknya Solichin, gagal menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Pemilu 2024. (*)
Penulis : ard
Editor : chan







