Diduga Bagikan Uang, Istri Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Tangerang didampingi tim kuasa hukum pasangan calon Ratu Zakiyah – Najib Hamas, melaporkan istri calon Wakil Bupati Serang 01 ke Bawaslu, kemarin.

Mereka melaporkan istri mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang tersebut, karena diduga bagi-bagi kalender dan uang Rp 50 ribu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalender bergambar Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Ada pula stiker bergambar Paslon Pilbup Banten nomor urut 01, Airin-Ade yang turut dibagikan.

Juru bicara tim hukum pasangan calon Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan, insiden itu terjadi di salah satu rumah guru honorer yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Kubu Paslon 02 dan 03 Siap Laporkan Kecurangan Pemilu

“Laporan itu diperkuat dengan adanya bukti foto dan video saat uang dibagikan,” kata Daddy kepada wartawan.

Daddy menilai, yang dilakukan istri dari Calon Wakil Bupati Serang diduga sebagai politik uang yang bisa di sanksi pidana, karena pembagian kalender dan uang tersebut untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 1.

“Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” ujarnya.

Sementara Kordinator Tim Hukum Paslon nomor urut 2, Cecep Azhar mengatakan, yang dilakukan oleh istri Nanang Supriatna diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga :  Syahroni Punya Mimpi Tinggi di Pilkada DKI

“Itu diduga untuk mempengaruhi pemilih, ini bisa dipidana jika terbukti,” katanya.

Sementara Calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna membantah bahwa istrinya telah membagikan kalender dan uang Rp50 ribu.

“Tidak benar itu,” singkat Nanang.

Sementara Kuasa Hukum Andika-Nanang, Deni Ismail enggan berkomentar terkait masalah tersebut. Namun ia memastikan akan memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan.

“Kita belum bisa berkomentar apapun, tapi kalau kami diminta untuk pendampingan hukum oleh istri pak Nanang akan kami dampingi,” katanya. (*)

Penulis : Nas

Editor : Chan

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru