Pj Gubernur Hadiri Bedah Buku Esensi Niat Jahat dalam Perkara Korupsi Hakordia 2024

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Bedah Buku Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara di Ruang Multimedia Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kampus Sindangsari, Jl Raya Palka Km. 3, Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (5/12/2024).

Bedah buku karya tulis Dr. Siswanto, SH., MH dan Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, itu dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 yang mengambil tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selamat kepada Pak Kajati. Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas curahan pemikiran dengan kaidah-kaidah ilmiah memandu pemahaman kita tentang satu hal yang sangat mendasar secara hukum tentang mens rea,” katanya.

Dirinya juga menegaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan berkomitmen untuk melaksanakan prinsip good and clean government. “Selamat kepada Pak Kajati yang membawa ini (bedah buku, red) ke peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, penulis buku yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Siswanto mengatakan, melalui bedah buku terhadap penegakan hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan yang merugikan keuangan negara untuk dipastikan dengan jelas apa perbuatan jahat (actus reus) dan bagaimana niat jahatnya (mens rea). “Sehingga yang benar-benar kita sidik, kita tuntut, kita adili sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Jika Terpilih, Helmy Halim Akan Naikan Insentif Ketua RT dan RW : Dapetnya Pertiga Bulan Kelamaan, Kita Jadikan Bulanan

Dikatakan, hukum pidana mensyaratkan untuk dapat dipidananya seseorang, untuk dimintai pertanggungjawaban seseorang itu harus memenuhi dua unsur, perbuatan jahat (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Penyidik dan penuntut harus memastikan kedua unsur itu terpenuhi.

Kajati Banten menjelaskan, buku Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara merupakan tindak lanjut disertasinya saat menempuh S3 di Universitas Airlangga.

Bedah buku dipandu oleh moderator Muhammad Romdoni dosen Fakultas Hukum Untirta. Dengan pembahas: Jaksa Utama Muda Badiklat Kejaksaan Agung RI M Irsan Arief, Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurrahman, dan praktisi Dewi Rayati Djahidi.

Sebagai informasi, buku Esensi Niat Jahat dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara Keuangan Negara terbitan PT Ikhlas Sukses Abadi, Oktober 2024. Ditulis oleh Dr. Siswanto SH., MH yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten bersama Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Andika Hazrumy Sebut Almarhum Wabup Serang Pandji Tirtayasa Teladan Semasa Hidupnya

Sinopsis pada buku ini mengungkapkan, buku ini menyajikan dan membahas secara komprehensif berdasarkan teori hukum, pendapat pakar hukum pidana, dan praktik penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, baik dari aspek sejarah hukum, kajian subjek hukum, sistem dan hukum pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian keuangan negara dan bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata administrasi, pribadi dan jabatan serta pemikiran pembaharuan UU TPK.

Konstruksi tindak pidana terdiri dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), kedua elemen ini wajib tertuang dalam rumusan tindak pidana. Keberadaan mens rea yang bersifat abstrak termanifestasikan pada wujud “kesalahan” yang dilakukan oleh subjek hukum dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.

Praktek penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK terdapat beragam pandangan/pendapat dalam menilai adanya elemen mens rea sehingga berpotensi terjadi “kekeliruan” dalam memahami esensinya. Suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana, kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah, namun keberadaan mens rea terkadang “tidak terungkap” di dalam fakta perbuatan dari subjek hukum tersebut. (hed/ris)

Berita Terkait

Jemaah Haji Kloter Kabupaten Serang Mulai Diberangkatkan
40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang
128 Peserta Ikuti PBK Gelombang I 2026 di BLK Jayanti
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
Pemkot Tangerang Terus Lakukan Pendekatan Persuasif untuk Amankan Aset Negara di Eks SDN Rawa Bokor
PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk , Di Anugrahi penghargaan (K3) 2026 Oleh Gubernur Banten.
Cegah TBC Lebih Awal, Yuk Manfaatkan Skrining Online
Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:57 WIB

Jemaah Haji Kloter Kabupaten Serang Mulai Diberangkatkan

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 17:44 WIB

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Pemkot Tangerang Terus Lakukan Pendekatan Persuasif untuk Amankan Aset Negara di Eks SDN Rawa Bokor

Jumat, 24 April 2026 - 11:21 WIB

PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk , Di Anugrahi penghargaan (K3) 2026 Oleh Gubernur Banten.

Berita Terbaru

headline

PKL Liar di Ciledug Ditertibkan Satpol PP

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:59 WIB

Banten Raya

Jemaah Haji Kloter Kabupaten Serang Mulai Diberangkatkan

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:57 WIB

headline

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:55 WIB

Banten Raya

Bupati Pandeglang Usulkan Revitalisasi Tiga Pasar

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:53 WIB

headline

Kasiter Kasrem 052/Wkr Hadiri Penanaman 1.000 Pohon di Cihuni

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:51 WIB