Pemkot Cilegon Tetapkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5%

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | CILEGON

Pemerintah Kota Cilegon secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis, (12/12/2024), di Ruang Rapat Walikota Cilegon.

Rapat pleno ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan akademisi. Hasil dari rapat tersebut memutuskan bahwa UMK Cilegon tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kenaikan ini, UMK Cilegon tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 5.128.084,48, naik dari sebelumnya sebesar Rp. 4.812.981,68. Keputusan ini dihasilkan berdasarkan kajian yang mendalam dan berbagai pertimbangan dari unsur Dewan Pengupahan Kota Cilegon.

Baca Juga :  Diskominfo perkenalkan KIS ke Ratusan SMP di Kota Tangerang

Pertimbangan dan Dasar Kenaikan
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa kenaikan 6,5% ini sudah melalui kajian komprehensif, mengacu pada ketentuan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Pemerintah Kota Cilegon tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dari Permenaker tersebut, dengan nilai kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp. 312.981,68, kata Faruk dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Faruk menambahkan bahwa pemerintah mendukung kebijakan ini tanpa memandang laju pertumbuhan ekonomi atau inflasi sebagai faktor utama. Kenaikan ini sudah melalui berbagai kajian mendalam dan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, ujarnya.

Baca Juga :  755 KK di Kosambi Dapat Bantuan 7.350 Kg Beras

Langkah Selanjutnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, menyatakan bahwa setelah penetapan UMK ini, rekomendasi akan diteruskan kepada Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Setelah rekomendasi kami sampaikan kepada gubernur, tahapan di tingkat kota sudah selesai. Proses selanjutnya adalah menunggu Surat Keputusan dari Gubernur, jelas Panca dalam wawancara singkat.

Dengan keputusan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Kota Cilegon dapat meningkat melalui penyesuaian upah yang telah ditetapkan.(rga/FB/ris)

 

Berita Terkait

Antisipasi Lebih Cepat, Pos Pantau Cisadane Kini Terintegrasi
Jangan Lengah, BPBD Tangerang Ingatkan Cuaca Bisa Berubah Sewaktu-Waktu
Berangkat Sekolah Lebih Hemat, Bus Tayo dan Si Benteng Gratis untuk Pelajar
Pemkot Bergerak, Drainase Silang Dibangun untuk Atasi Genangan
Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas
Gerak Cepat, Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Ratusan Jalan
Lepas Sambut Kajari, Tangerang Perkuat Kolaborasi untuk Keadilan dan Pembangunan
Dari Kelurahan ke Kota, Tangerang Kuatkan Data untuk Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:17 WIB

Antisipasi Lebih Cepat, Pos Pantau Cisadane Kini Terintegrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:10 WIB

Jangan Lengah, BPBD Tangerang Ingatkan Cuaca Bisa Berubah Sewaktu-Waktu

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WIB

Berangkat Sekolah Lebih Hemat, Bus Tayo dan Si Benteng Gratis untuk Pelajar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Pemkot Bergerak, Drainase Silang Dibangun untuk Atasi Genangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas

Berita Terbaru

headline

Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB