Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka?

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam pendampingan, serta bertugas di tingkat kecamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendamping desa bekerja sama dengan pendamping lokal desa (PLD), serta memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun.

Rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 belum dibuka, dan informasi yang beredar mengenai hal tersebut di media sosial telah
dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Baca Juga :  BPN Cilegon Hadirkan Layanan Antar Jemput Sertipikat Tanah

Menteri Yandri Susanto menegaskan, saat ini tidak ada proses rekrutmen yang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.

Gaji pendamping desa bervariasi  tergantung pada provinsi dan jenis tugas yang dilakukan.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Terbaik, Bupati Serang Sidak Puskesmas

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji pendamping desa:

– Honorarium: Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000 per bulan.
– Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480 per bulan.
– Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Utara, gaji pendamping desa ditetapkan sebesar Rp 2.434.000 dengan bantuan biaya operasional berkisar antara Rp 1.296.360 hingga Rp 1.703.360. (*)

Penulis : Mar

Editor : Chan

Berita Terkait

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun
Berita ini 2,588 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 April 2026 - 15:22 WIB

Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam

Selasa, 14 April 2026 - 13:42 WIB

Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Senin, 13 April 2026 - 10:26 WIB

Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI

Jumat, 10 April 2026 - 11:06 WIB

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB