bantenraya.co | CILEGON
Keputusan Pemerintah Kota Cilegon menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 menjadi Rp 5.128.084,48 menuai berbagai tanggapan dari pemangku kepentingan, baik dari sisi pengusaha maupun pemerintahan. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Cilegon yang melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan akademisi pada akhir pekan lalu.
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa kenaikan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Besaran kenaikan sebesar Rp 312.981,68 dari UMK sebelumnya adalah hasil kalkulasi yang mempertahankan kesejahteraan pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah penyesuaian yang mengikuti regulasi yang berlaku. Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya melindungi kesejahteraan pekerja di Kota Cilegon,” katanya, kemarin.
Namun, langkah ini mendapatkan perhatian dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilegon. Wakil Ketua Apindo, Erwin S. Maila, menyatakan bahwa usulan awal dari pihaknya hanya sebesar 3,4%, mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Menurutnya, kenaikan sebesar 6,5% akan menambah beban usaha yang cukup signifikan.
“Kami memahami pentingnya kesejahteraan pekerja, tetapi dengan angka ini, perusahaan harus melakukan efisiensi yang berisiko, bahkan berpotensi pada pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap Erwin.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, turut menyoroti potensi dampak kenaikan ini terhadap iklim industri di Kota Cilegon. Sokhidin mencatat tren pergeseran industri padat karya ke daerah lain seperti Kendal, Jawa Tengah, di mana upah lebih rendah dibandingkan di Cilegon.
“Kalau tren ini terus berlanjut, kita harus mempertahankan daya tarik kawasan industri di Cilegon. Dibutuhkan pendekatan baru yang inklusif melalui kesepakatan tripartit antara pekerja, perusahaan, dan masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Apindo Cilegon, Najib Hanafi, juga mengungkapkan kekhawatiran terkait iklim investasi. Menurutnya, kenaikan UMK tidak hanya mempengaruhi upah pokok tetapi juga biaya tambahan seperti lembur, transportasi, dan uang makan yang semakin membebani perusahaan.
“Jika kenaikan ini terus dilakukan tanpa mempertimbangkan produktivitas, daya tarik investasi di Cilegon bisa terganggu,” ujarnya. Najib menambahkan bahwa beberapa perusahaan sudah mulai memindahkan operasi mereka ke daerah dengan upah yang lebih rendah, seperti di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, menyatakan bahwa proses penetapan UMK 2025 hampir selesai dan kini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Banten.
“Pemerintah Kota Cilegon akan terus memantau dampak dari kebijakan ini, baik dari sisi kesejahteraan pekerja maupun kelangsungan usaha di Kota Cilegon,” katanya.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, pemangku kepentingan diharapkan dapat menemukan solusi yang seimbang demi memastikan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha tetap berjalan harmonis di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. (rga/FB/ris)







