KKP dan Pakar Hukum Ungkap Pelanggaran Administratif dalam Polemik Pagar Laut

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Polemik mengenai pagar laut terpasang di perairan Tangerang dan Bekasi masih terus menjadi perhatian publik.

Terakhir, Polri melalui Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin memastikan belum ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menyatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan penuh untuk menangani permasalahan pagar laut tersebut.

Sebelumnya, KKP  melakukan penyegelan terhadap beberapa pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan ekosistem laut dan aktivitas nelayan.

Prof. Agus Surono menelaah apakah ada “mens rea” (niat jahat) atau “actus reus” (perbuatan nyata) yang menyimpang dari asas “doelmatigheid” (tujuan efisiensi dan efektivitas), dalam peristiwa pagar laut di wilayah perairan Tangerang dan Bekasi.

Baca Juga :  Sah, Maesyal-Intan Resmi Pimpin Kabupaten Tangerang

Ia menyatakan, pelanggaran terkait pagar laut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif daripada tindak pidana.

Menurut Prof. Agus, beberapa ketentuan perundang-undangan yang relevan meliput Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Kedua, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Ketiga, Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, mengatur pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga :  MWC NU Sindang Jaya Gelar Zikir Gema Muharam Bersama Abuya Entoh

Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Mengatur persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Keempat, Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021, Mengatur pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Oleh karena belum terdapat adanya “actus reus” yang menyimpang dari asas “doelmatigheid”, Prof. Agus menilai lebih tepat diterapkan sanksi administratif terkait ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kengan demikian, tujuan akhirnya adalah agar pemanfaatan dan pengelolaan ruang laut memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat di sekitar kawasan ruang laut tersebut, khususnya di perairan Tangerang dan Bekasi. (*)

Penulis : Mar

Editor : Chan

Berita Terkait

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief

Senin, 20 April 2026 - 16:17 WIB

Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR

Berita Terbaru