Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi, MPTI Desak Polri Usut Kelalaian Danone Indonesia

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Koordinator Koalisi Masyarakat Penggiat Transportasi Indonesia (MPTI), Tunjung Utomo, mendesak Polri mengusut tuntas kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Selasa malam (04/02/2025).

Kecelakaan melibatkan truk angkutan milik Danone Indonesia, yang mengangkut galon Aqua menyebabkan delapan orang tewas di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Kecelakaan yang merenggut delapan nyawa orang, menunjukkan adanya potensi kelalaian dari pihak terkait, khususnya dalam aspek keselamatan transportasi dan pengawasan operasional truk,” ujar Tunjung, dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, Polri harus mengusut secara tuntas apakah ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal pemeliharaan kendaraan, kelayakan jalan, serta standar operasional prosedur pengangkutan barang.

“Keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan yang menyediakan jasa angkutan barang”, ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Lebak Prioritaskan Empat Sektor Pembangunan

Menurutnya, kita tidak bisa menoleransi praktik lalai dalam pengelolaan truk angkutan yang membahayakan publik.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum,” tambah Tunjung.

Berdasarkan informasi, truk yang mengangkut galon Aqua tersebut diduga mengalami rem blong, sehingga menabrak sejumlah kendaraan di sekitar pintu tol. Ia berpendapat, hal ini memicu pertanyaan besar tentang kesiapan operasional kendaraan tersebut.

“Jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dengan jelas bahwa setiap kendaraan wajib dalam kondisi layak jalan”, tegasnya.

Tunjung menjelaskan, dalam Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Hakim Agung Senilai Rp. 97 M

“Jika truk tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pihak terkait, termasuk perusahaan, dapat dikenakan sanksi hukum”, bebernya.

Ia juga menyatakan, selain itu, Pasal 359 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus ini.

“Jika terbukti kelalaian dari pihak perusahaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun,” tegas Tunjung.

Ia juga menyerukan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua perusahaan logistik, termasuk Danone Indonesia dalam mengelola distribusi produknya untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam pengoperasian armadanya.

“Sudah saatnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap kendaraan barang guna mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang,” tutupnya. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:23 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 April 2026 - 15:22 WIB

Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam

Selasa, 14 April 2026 - 13:42 WIB

Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Senin, 13 April 2026 - 10:26 WIB

Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI

Berita Terbaru

headline

Semangat Anak Muda Karawaci Antar Raih Juara Karang Taruna

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:26 WIB