bantenraya.co | CILEGON
Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Protokol Kota Cilegon pada Minggu (2/3/2025), yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas mengenaskan, mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Cilegon.
Korban berinisial ANM, warga Lingkungan Krenceng, Citangkil, Kota Cilegon, meninggal dunia setelah terlindas truk tronton yang dikemudikan oleh Yadi, warga Lingkungan Sukamaju, Kecamatan Purwakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan terkait kecelakaan tersebut disampaikan dalam rapat internal Komisi IV DPRD Cilegon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada Kamis (6/3/2025).
“Itu menjadi perhatian kami agar Dishub dapat memperketat aturan bagi pengusaha dan pengguna angkutan truk. Jam operasional yang telah ditentukan perlu dievaluasi kembali demi keselamatan warga,” ujar Wakil Ketua Komisi IV, Ahmad Aflahul Aziz.
Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Saiful Basri, menambahkan bahwa selain memperketat batas waktu operasional, pihaknya juga mengusulkan larangan bagi kendaraan berat seperti truk tronton atau trailer untuk melintasi Jalan Protokol.
“Meski ada regulasi jam operasional, kendaraan seperti trailer memiliki ukuran yang sangat panjang dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Jika memungkinkan, akses jalan kota sebaiknya dibatasi untuk kendaraan-kendaraan besar ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembatasan jam operasional hingga opsi penutupan penuh Jalan Protokol bagi kendaraan berat.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Satlantas Polres Cilegon, BPTD Perhubungan Darat, BPJN Kementerian PUPR, serta Dishub Provinsi.
“Kami sepakat untuk menambah aturan pembatasan jam operasional, bahkan mempertimbangkan opsi penutupan penuh jalan nasional di pusat Kota Cilegon. Semua peserta rapat sepakat untuk mengajukan usulan ini ke Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Karena status Jalan Protokol merupakan jalan nasional, Dishub Kota Cilegon akan segera mengajukan usulan ini kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut. (rga/BN/ris)







