Tarif Air Disesuaikan, PERUMDAM TKR Pastikan Layanan Tetap Prima

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang mengumumkan penyesuaian tarif air minum sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk memastikan keberlanjutan pelayanan dan pemerataan akses air bersih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Bupati Tangerang No.10 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Maret 2025, dan akan mulai berlaku untuk tagihan pelanggan pada bulan Mei 2025. Keputusan ini menjadi langkah penting setelah lebih dari 15 tahun tarif air tidak mengalami perubahan sejak 2009.

Baca Juga :  Tinawati : Posyandu Ujung Tombak Pelayanan Dasar Masyarakat

Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan seiring meningkatnya biaya produksi, distribusi, serta upaya memperluas cakupan pelayanan ke wilayah yang belum terlayani, seperti Kecamatan Rajeg, Mauk, Kemiri, dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Tangerang yang masih mengalami krisis air bersih.

“Langkah ini kami ambil agar pelayanan air minum tetap optimal dan dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses air bersih,” ujar Sofyan.

Ia menegaskan, meskipun tarif disesuaikan, kenaikan tetap dalam batas yang wajar dan terjangkau, terutama bagi golongan rumah tangga kecil dan sosial yang tidak mengalami perubahan tarif. Hal ini menjadi komitmen PERUMDAM TKR untuk tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Sekda Salurkan Bantuan 250 Paket Makanan Nutrisi

Pemerintah Kabupaten Tangerang turut mendukung kebijakan ini dan memastikan bahwa penyesuaian tarif telah melalui proses kajian yang komprehensif. Pemerintah juga berkomitmen memantau implementasinya agar tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Dengan adanya kebijakan ini, PERUMDAM TKR berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas cakupan wilayah pelayanan, dan menjaga keberlanjutan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Tangerang.(ssp)

Berita Terkait

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB