bantenraya.co | PANDEGLANG
Dua lembaga yakni , LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Keadilan ) dan AMPB (Aliansi Masyarakat Pandeglang Bersatau) menyoroti pembangunan Abrasi Pantai di dua Desa di antaranyan Desa Cigarondong dan Taman jaya kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya pembangunan tersebut selain adanya dugaan melangar ketidak trasparanan publik yang di atur dalam undang – undang No 14 tahun 2008, juga bahan material (Batu) yang digunakan untuk bahan dasar material yang di gunakan untuk pembangunan tersebut, yang di gunakan Bahan Material Pembangunan Penahan Abrasi berbeda di lokasi lain
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Azis Ketua LP-KPK mengatakan, pembangunan di dua desa tersebut sebenarnya sudah lama saya amati selama pelaksanaan sampai sekarang masih tahap dikerjakan.
“Akan tetapi saya sendiri tidak tahu jelas pembangunan tersebut dari dinas mana .karena di lapangan tidak terlihat Plang inpormasi dari dinas mana CV atau PT apa selaku pelaksana atau perusaham mana selaku jasa kontruksi kami juga engga tahu,” katanya kepada Wartawan, Minggu (1/6/25).
Ia menambahkan, selain perusahan selaku pelaksana juga konsultan pengawas di.lapangan dari CV atau PT apa dan berapa besar anggaran yang di gelontorkan untuk pembangunan Abrasi Pantai di dua desa tersebut, pihaknya sedang menggali informasi.
“Karena selama pelaksanaan sampai sekarang tidak di pasangnya plang informasi, itu menjadi suatu pertanyaan ketidak tegasana kinerja Dinas dan konsultan pengawas atau memang di buat kesegajaan agar publik tidak tahu atau adanya dugaan antara dinas konsultan pengawas ada lirik sebelah mata dengan pelaksana,” paparnya.
Maka dalam hal ini, sambung Azis, di perlukan Peran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tinjau lapangan dan mengungkap misteri pembangunan abrasi pantai di kecamatan sumur di dua desa yaitu dsa cigarondong dan Desa Tamanjaya agar bisa diketahu dari dinas mana siapa konsltan pengawasnya.
“Karena dihawatirkan kegiatan ini kegiatan tahun 2024 yang masuk dalam krisis kontrak yang di laksanakan perusahan jasa penyedia kontruksi di lanjutkan pada tahun 2025,” imbuhnya.
Sementara itu, Ilham ketua AMPB juga menyampaikan, kegiatan pembangunan Abrasi pantai di kecamatan Sumur kabupaten Pandeglang di daerah Desa Cigarondong dan Desa Taman jaya berdasarkan informasi adalah kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui bidang PJSA ( Pelaksanaan Jaringan Sumber Air) itu haya informasi saja dan perlu di gali kembali inpormasi tersebut.
“Akan tetapi buat kami dari manapun kegiatan tersebut datangnya ,seharusnya ada papan inpirmasi agar publik tahu bahwa kegiatan ini di danai dari anggaran rakyat bukan anggaran pribadi,” katanya.
Selain itu juga diperlukan ketegasan kinerja Dinas dan konsultan Pengawas,kalau di lapangan tidak ada plang informasi dinas dan konsultan pengawas kerjanya apa sedangkan dinas dan konsultan pengawas kerjanya di bayar dari uang hasil ppajak rakyat
“Maka.tugas dinas dan konsultan pengawas pungsinya untuk mengawasi pekerjaan yang dianggarkan dari uang hasil pajak masyarakat apabila tidak ada ketegasan selaku dinas dan konsultan pengawas sudah jelas ada dugaan konsultan dan dinas takut sama pelaksana atau pemborong,sehingga peran dinas dan konsultan untuk melakukan pengawasan dikesampingkan atau adanya dugaan unsur kesengajan,” jelas lham
“Selain papan inpormasi juga ukuran batu yang di gunakan untuk penahan Abrasi itu sangat berbeda dengan biasa yang dingunakan ditempat lain,” sambungnya.
Maka dalam hal ini, kata Ilham, seperti yang dikatakan pak Azis di perlukan peran APH melakukan pengawasan pembangunan penanaganan Pembangunan Abrasi patai di kecamatan sumur di dua desa tersebut yaitu desa cigarondong dan desa Taman jaya.
“Apabila misteri pembangunan penaganan abrasi pantai dikecamatan sumur tersebut tidak bisa di ungkap oleh APH kepada siapa lagih kami untuk berharap, Karena hanya APH lah yang bisa mengurut pembangunan teraebut mulai tahapan dokumen sampai dengan perusahan penyedia jada kontruksin,” pungkasnya. (ian/dam)







