bantenraya.co | PANDEGLANG
Dalam upaya memperkuat aspek pelaksanaan program-program kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang -Banten kembali menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang melakukan Expose terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkup Dinas Kesehatan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan juga melakukan permohonan untuk mendapat dukungan pendampingan hukum serta advokasi jika terjadi kendala hukum dalam proses melakukan Expose terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkup Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tujuan dari agenda Expose ini yaitu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan, serta menyampaikan rencana, progres, dan kendala pelaksanaan kegiatan strategis.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Sylvianti Tri Maharani menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan aturan
MoU ini, sambung dia, merupakan kelanjutan dari kerja sama yang rutin digelar setiap tahun, sebagai bentuk komitmen Dinas Kesehatan dalam mengantisipasi dan menyelesaikan potensi permasalahan hukum yang bisa timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik, khususnya yang terkait Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerja sama ini sangat penting, karena memberikan kepastian hukum dan rasa aman dalam setiap langkah pelaksanaan program di Dinas Kesehatan. Kami membutuhkan pendampingan yang profesional agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari, “ ujar Sylvianti Tri Maharani
Ia menambahkan, pendampingan hukum dari Kejaksaan memberi ruang bagi Dinas Kesehatan untuk fokus menjalankan program-program strategis di bidang kesehatan masyarakat, termasuk kegiatan yang melibatkan pengelolaan anggaran
Dengan adanya sinergi ini, selain kita melakukan expose kegiatan yang ada di Dinas kesehayan juga kita bisa minta pendapat ke Kejaksaan,yaitu bisa memberikan pendapat hukum.
“Selain pendapat hukum juga kita bisa meminta bantuan hukum, hingga mewakili kami jika dibutuhkan dalam ranah perdata dan tata usaha negara,” jelas Sylvianti.
Nota kesepahaman ini menjadi fondasi kerja sama antar lembaga negara yang saling melengkapi, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di bidang kesehatan.singkat nya (ian/dam)







