Bantenraya.co | TANGERANG
Seorang pria berinisial MAH (20) ditangkap aparat setelah kedapatan mencuri kabel lampu penerangan di Jalan Tol Kunciran-Cengkareng tepatnya di KM 7+400, Kota Tangerang, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari. Pelaku ditangkap bersama petugas PT Jasamarga Kunciran Cengkareng yang berkoordinasi dengan Polsek Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, aksi pencurian itu pertama kali terdeteksi ketika petugas tol menerima laporan lampu penerangan padam sekitar pukul 01.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dicek, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan menjuntai di bawah kolong tol,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Dua petugas tol berinisial S dan F kemudian menyisir wilayah sekitar Jalan M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi yang sebelumnya pernah terjadi pencurian kabel. Di sana, mereka mendapati dua pelaku tengah mengupas kabel.
Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda. MAH melarikan diri ke arah Batuceper namun berhasil ditangkap, sedangkan rekannya berinisial RM kabur ke arah Kampung Tanah Tinggi dan masih buron.
MAH kemudian diserahkan ke Polsek Tangerang bersama barang bukti berupa gulungan kabel penerangan tol sepanjang 40 meter dan satu tang potong yang dibalut karet ban untuk meredam suara saat memotong kabel.
“Akibat kejadian ini, PT Jasamarga mengalami kerugian senilai Rp7,32 juta,” ungkap Jauhari.
Atas perbuatannya, MAH dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu RM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus ini masih dikembangkan. Kami mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya melalui call center 110,” pungkasnya. (Hab)







