Pakai Rekening Menantu, Nurhadi Cuci Uang Rp 307,2 Miliar

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | JAKARTA

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa menyebut Nurhadi menempatkan dana tersebut ke berbagai rekening, termasuk rekening milik menantunya, Rezky Herbiyono.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), jaksa memaparkan bahwa Nurhadi mengetahui atau patut menduga aliran dana itu ditempatkan pada rekening atas nama pihak lain. “Rekening yang digunakan antara lain atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri, dengan total Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang tersebut tidak hanya disimpan, tetapi turut dibelanjakan. Dana hasil pencucian uang itu digunakan untuk membeli aset berupa tanah serta bangunan dengan nilai mencapai Rp 138,5 miliar, dan kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

Selain TPPU, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari para pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan, mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima baik ketika ia masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA.

Baca Juga :  Sambut Pilkada, Pokja WHTR Gelar Diskusi Publik Dengan Balon Walikota Tangerang

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa menerima uang dari para pihak berperkara secara bertahap melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu sekaligus orang kepercayaan Terdakwa,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Nurhadi.(hmi)

Berita Terkait

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Berita Terbaru