bantenraya.co | TANGERANG
Seorang ibu tiri berusia 38 tahun, RY, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap balita berinisial NT (4) di Tangerang. Laporan ini dibuat oleh Bowo Prayitno, Ketua RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dari Polres Tangerang Kota mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1604/XI/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah buat LP di polres. Ketua RT tadi malam yang buat laporan terkait KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Rio kepada wartawan, Selasa (21/11).
Meski demikian, fakta-fakta terkait dugaan penganiayaan masih dalam penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Rio belum dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang kejadian tersebut.
“Masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan,” singkatnya.
Diketahui, korban, NT, mengalami luka lebam di seluruh tubuhnya dengan dugaan kuat berasal dari tindakan kekerasan RY. Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ketua RT setempat, Bowo, menyebut bahwa korban mengakui dipukul dengan kayu dan mengalami cakaran, cubitan, serta benturan kepala ke lantai. Kasus ini terungkap setelah tetangga mendengar jeritan korban secara rutin.
Pentingnya peran tetangga dan masyarakat dalam melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak menjadi sorotan dalam kasus ini. Korban, NT, saat ini telah dibawa ke rumah aman Yayasan Peduli Anak milik YouTuber Pratiwi Noviyanthi. Kasus ini menekankan perlunya dukungan masyarakat untuk penegakan hukum yang lebih efektif. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh