Praktisi Hukum Ini Sebut Banyak Kasus Besar di Kabupaten Tangerang ‘Hilang’ Tanpa Kejelasan

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Akhwil Ramli, seorang praktisi hukum di Tangerang kembali menyuarakan berbagai kasus besar yang tak pernah terungkap jelas. Padahal, perkaranya sudah banyak masuk ke meja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Mengapa begitu banyak kasus besar di Kabupaten Tangerang menguap tanpa kejelasan? Mengapa penanganan terhadap dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum pejabat daerah cenderung tidak tuntas? Dan mengapa justru masyarakat yang sering menjadi korban atau bahkan berhadapan dengan hukum,” tegas Akhwil dalam kajian yang dirilisnya, Selasa (18/11/2025) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, bahwa terdapat sejarah panjang dalam berbagai perkara yang muncul, dari awalnya menghangat, meredup hingga pada akhirnya hilang berlalu.

Diantaranya yang disebutkan adalah, terkait RSUD Kabupaten Tangerang atas dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan dan pembangunan. Pada kasus itu, beberapa pejabat telah diperiksa.

“Tetapi laporan audit tidak dipublikasikan, status hukum tidak jelas. Dugaan Penyimpangan Tunjangan Anggota DPRD Perkara administratif semestinya cepat, namun di Tangerang justru berlarut. (bukti) dokumen perjalanan dinas, daftar nominatif, bukti pembayaran, semuanya mudah diverifikasi, tetapi progres tidak diketahui publik.” sindir dia.

Selain itu, juga mengenai kasus PIK 2 – Pagar Laut dan Sengketa Tanah Pesisir Perkara paling strategis dengan dampak yang cukup luas.

“Dugaan pembangunan tanpa izin lingkungan lengkap, laporan kriminalisasi warga, dugaan ketidakjelasan batas lahan. Beberapa laporan masuk ke APH, tetapi minim transparansi. Pola ini konsisten jika menyentuh pejabat atau aktor ekonomi besar, proses hukum cenderung lambat,” terangnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Grebek Toko Obat-obatan Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat

Dikesempatan ini, Akhwil yang sejak lama turut berkontribusi sebagai pemerhati publik diwilayah Tangerang pun menyampaikan beberapa poin dan catatan sebagai analisis hukumnya, terutama terkait pertanyaan umum dipublik, yakni dimana titik lemah penegakan hukum daerah.

Pertama adalah, Selective Law Enforcement (SLF) pola empiris menunjukkan, bahwa terhadap kasus masyarakat, bergerak cepat sedangkan
kasus menyentuh pejabat, justru dinilai lambat, dan minim ekspos

“Ini bukan tuduhan personal, melainkan analisis berbasis data pola kasus. Kedua adalah konflik kepentingan struktural dalam daerah dengan investasi besar dan proyek strategis. Pejabat,
pengusaha, dan birokrat pengawas sering berada dalam relasi yang saling beririsan. Jika pengawasan tidak independen, risiko konflik kepentingan meningkat,” ucapnya.

“Kemudian, transparansi penyidikan yang minim. APH sebenarnya boleh menyampaikan perkembangan umum penyidikan tanpa melanggar KUHAP. Namun di Kabupaten Tangerang, pola keterbukaan justru sangat rendah. Dan terakhir, lemahnya pengawasan lembaga pengawas eksternal. Komisi Kejaksaan hanya menerima laporan, Kompolnas fokus pelayanan kepolisian. KPK, masuk bila ada kerugian besar dan konflik kepentingan kuat,” tambah dia.

Selain kasus diatas, Akhwil juga menyoroti pelanggaran hukum pada persoalan lingkungan hidup. Ia menyebut kalau peristiwa kebakaran yang berulang di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, bukanlah insiden teknis. Pernyataan pemerintah pusat bahwa kasus Jatiwaringin “akan disidangkan” semestinya memberi harapan.

JATIWARINGIN DAN KEWAJIBAN HUKUM YANG DIABAIKAN

1.Kewajiban Pengelolaan Lingkungan (UU No. 32/2009) Setiap pengelola TPA wajib:

mengendalikan gas metana,
memastikan zona landfill sesuai SOP,
menyediakan sistem pencegahan kebakaran,
memantau kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Ditempatkan di Ruang Khusus, Nurmawati Kembali Ditangkap Usai Kabur dari Lapas Tangerang

Bila terjadi kebakaran berulang, apalagi menimbulkan pencemaran atau gangguan kesehatan, potensi pelanggaran Pasal 98–99 UU 32/2009 terbuka: ancaman pidana 3–10 tahun.

2. Kewajiban Keterbukaan Informasi (UU No. 14/2008) Dokumen berikut wajib dibuka kepada publik:

AMDAL,
UKL-UPL,
audit operasional,
kontrak pengelolaan,
laporan tahunan pengendalian risiko.

3. Minimnya Laporan Progres ke Publik

Kasus yang menyangkut dampak kesehatan seharusnya menjadi kasus prioritas, namun pembaruan penyidikan tidak diumumkan secara berkala.

TIMELINE KASUS TPA JATIWARINGIN

Berikut kronologi berdasarkan data media, kanal pemerintah, dan rekam jejak laporan lingkungan:

Tahun Fakta Publik Terverifikasi Celah dalam Transparansi

2017–2019 Mulai ada keluhan bau & polusi Tidak ada audit terbuka

2020–2021 Kebakaran kecil berulang Tidak ada SOP publik

2022 Keluhan kesehatan meningkat Tidak ada publikasi mitigasi

2023 Kebakaran besar, laporan ke APH Tidak ada update penyidikan

2024 KLHK memberi perhatian khusus SOP tidak dipublikasikan

2025 Pemerintah pusat: “siap disidangkan” Progres penyidik tidak diumumkan

Diakhir tulisannya, Akhwil menyampaikan kalau masyarakat atau publik lah yang paling terkena dampak sosial dan ekologis, baik secara langsung atau tidak langsung dari berbagai persoalan yang hingga kini tak pernah kunjung memiliki kejelasan tersebut.

“Degradasi kesehatan warga sekitar TPA. Kehilangan lahan bagi masyarakat pesisir. Kriminalisasi warga pelapor. Melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Ketika hukum tidak berjalan adil, kerusakan sosial menjadi sangat besar,” pungkasnya. (Wil)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB