Bantenraya.co | TANGERANG
Jelang ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang mengadakan rapat gabungan untuk menentukan Zakat Fitrah pada bulan Puasa Ramadhan 1447 H, Kamis (22/1/2026).
Rapat gabungan tersebut dihadiri Instansi dan ormas Islam. Diantaranya, MUI, DMI, PC NU, Pimpinan Daerah Muhamadiyah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan. Kabag Kesra dan Kabag Hukum Kab Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Baznas Kabupaten Tangerang H Akhmad Nawawi mengatakan dengan berbagai pertimbangan, peserta musyawarah sepakat bahwa besaran zakat fitrah 2.5 kg beras atau 3.5 liter beras yang dikonversi dengan uang Rp 47 ribu per jiwa. “Selanjutnya akan disahkan dengan surat keputusan Bupati Kabupaten Tangerang Maesyal Rasid,” kata Nawawi.
Menurutnya, hasil musyawarah gabunga ini menjadi dasar bagi umat Islam dalam membayar Zakat Fitrah 1447 H.
Sementara Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Tangerang Abdul Haris Syarif Mansyur menambahkan potensi Zakat Fitrah di Kabupaten Tangerang 2026 sebesar lebih kurang 150 M.
“Kami harapkan umat islam menyalurkannya kepada Baznas sebagai lembaga resmi yang sah,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Haris, zakat dari masyarakat akan didistribusikan pada sasaran yg tepat. “Insya Allah manfaatnya bisa optimal dan tepat sasaran ke masyarakat yang berhak serta sangat membutuhkan,” pungkasnya. (Beb)







