Bantenraya.co | SERANG
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat telah melakukan penutupan terhadap 14 lokasi tambang ilegal serta penghentian sementara terhadap tiga tambang berizin sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Mayoritas lokasi yang ditutup merupakan tambang galian C.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, penutupan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kewenangan Dinas ESDM terbatas pada penghentian kegiatan di lapangan melalui penyegelan dan pemasangan spanduk larangan. Sementara proses penegakan hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Selanjutnya kami membuat berita acara dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum bahwa di lokasi tersebut ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin,” ujar Ari, Selasa (3/2/2026).
Menurut Ari, setelah dilakukan penutupan, pihaknya menyusun laporan pengaduan (lapdu) yang disampaikan kepada kepolisian sebagai dasar tindak lanjut hukum.
“Kami hanya melakukan penyegelan dan pemasangan spanduk. Setelah itu dibuat laporan dan dimasukkan ke kepolisian,” katanya.
Berdasarkan data Dinas ESDM Banten, penutupan tambang ilegal pada 2025 dilakukan di sejumlah wilayah. Pada Januari 2025, penutupan dilakukan di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Selanjutnya pada Juni 2025, penutupan dilakukan di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Memasuki Juli 2025, penutupan dilakukan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak; Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang; serta Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Pada September 2025, penutupan dilakukan di Desa Ciherang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan Desa Bagendung, Kota Cilegon.
Pada Oktober 2025, tambang ilegal ditutup di Desa Cibadak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dua penutupan terakhir pada 2025 dilakukan pada Desember di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, dan Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Sementara itu, pada Januari 2026, Dinas ESDM kembali menutup tambang ilegal di Desa Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (dua lokasi), Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, serta Desa Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Selain tambang ilegal, Dinas ESDM Banten juga menghentikan sementara operasi tiga perusahaan tambang berizin di Kota Cilegon. Penghentian tersebut dilakukan karena perusahaan belum memenuhi sejumlah kewajiban administrasi dan teknis.
“Karena belum memenuhi kewajiban, seperti laporan bulanan, laporan reklamasi, perpanjangan KTT, serta jaminan reklamasi pascatambang,” jelas Ari.
Ia menambahkan, jaminan reklamasi pascatambang wajib disetorkan paling lambat dua tahun sebelum masa izin berakhir. Seluruh kewajiban tersebut harus dipenuhi sebelum aktivitas penambangan kembali diizinkan.
Saat ini, lanjut Ari, moratorium tambang masih terus berjalan dengan melakukan penyisiran terhadap seluruh perusahaan tambang berizin di Provinsi Banten.
“Kami mulai dari Kota Cilegon, setelah itu Kabupaten Serang, Pandeglang, dan terakhir Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (hed/bn/dam)







